Apa yang tidak perlu dilampirkan dalam SPT Masa PPN 1111?

SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan :

- Formulir 1111 A1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;

- Formulir 1111 A2 dalam hal PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dan/atau tidak menerima Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;

- Formulir 1111 B1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;

- Formulir 1111 B2 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak dan/atau tidak menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B2; atau

Formulir 1111 B3 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B3, dalam suatu Masa Pajak.

SPT Masa PPN Dianggap Tidak disampaikan

Adakalanya seorang wajib pajak sudah menyampaikan SPT Masa PPN misal melalui pos, sehingga merasa bahwa kewajibannya telah terpenuhi. Akan tetapi wajib pajak tersebut terkadang tidak tahu apakah spt masa PPN yang disampaikan telah lengkap dan sesuai aturan perundangan perpajakan. Apabila ternyata sptnya tidak lengkap/tidak sesuai aturan, maka dapat terjadi spt yang telah dikirimkan dianggap tidak disampaikan oleh DJP.

Untuk itu wajib pajak harus memperhatikan kelengkapan dokumen spt masa tersebut dan pengisiannya dengan benar, untuk menghindari adanya sanksi yang tidak seharusnya.
Read the rest of this entry »

Pengambilan dan pelaporan SPT Masa PPN

Pengambilan SPT Masa PPN

Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara:

- diambil di KPP atau KP2KP;

- digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;

- diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau

- disediakan oleh ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak

Penggandaan formulir SPT Masa PPN 1111 harus mempunyai formal dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penyampaian/pelaporan SPT Masa PPN
Read the rest of this entry »

Pengguna SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk elektronik

SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:

  • melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
  • menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
  • melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
  • menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  • menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
  • dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

Catatan: Sebagaimana telah disampaikan dalam pengguna SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk kertas, bahwa untuk WP yang melakukan transaksi/menerbitkan faktur pajak dengan jumlah tidak lebih dari 25 dokumen dalam satu masa pajak dapat memilih untuk menggunakan SPT Masa PPN dalam bentuk kertas maupun elektronik.

Namun perlu ditegaskan, bahwa apabila WP sudah menggunakan SPT masa dalam bentuk elektronik, WP harus konsisten untuk terus menggunakannya

Pengguna SPT Masa PPN 111 bentuk kertas

SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:

melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;

menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;

melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
Read the rest of this entry »

Bentuk SPT Masa PPN 1111

SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk:

a. formulir kertas (hard copy); atau

b. data elektronik, yang disampaikan: dalam media elektronik; atau melalui e-Filing.

Beberapa istilah

Formulir kertas SPT Masa PPN 1111 adalah formulir SPT masa PPN sesuai dengan PerDirjen No 44 tahun 2010 yang dicetak dalam bentuk kertas. (pen)
Read the rest of this entry »

Latar Belakang diterbitkannya SPT Masa PPN 1111 DM

Sebagaimana telah diuraikan sekilas sebelumnya bahwa SPT Masa PPN 1111 DM digunakan/ wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Read the rest of this entry »