APA SIH PKP…

Dah lama sekali nih aq ga blajar pajak. Sampe-sampe ada hal penting yang belum dipelajari lagi yaitu tentang istilah yang sering disebut-sebut terkait dengan kwajiban PPN yaitu istilah PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Yuk buka UU lagi, ya.. tentunya UU PPN yaitu UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009.
Menurut Pasal 1 UU PPN, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.
Namun demikian apakah setiap pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP langsung disebut dengan PKP? Tunggu dulu…
Read the rest of this entry »

Blajar lagi yuk..

Dah lama ga buka blog, begitu buka dan dihitung kapan terakhir masuk, ternyata dah hampir 5 bulan ga pernah update alias ga aktif di blog belajar pajak.
Sehubungan dengan berbagai kendala yang dihadapi oleh penulis/pengelola blog belajar pajak, dimana sudah hampir lima bulan tidak aktif, maka dengan ini saya sebagai pemilik blog belajar pajak mohon maaf sebesar-besarnya kepada para pengunjung blog abelajar pajak selama 5 bulan terakhir.
Banyak pertanyaan dan masukan yang ada dan belum sempat di jawab/didiskusikan, demikian juga pembelajaran tentang pajak yang dirangkum melalui blog belajar pajak menjadi terhenti.
Mudah-mudahan dengan diuploadnya tulisan ini dapat dijadikan sebagai starter kembali bahwa kedepan kegiatan belajar pajak dapat berjalan kembali melalui blog belajar pajak , sehingga dapat menambah khasanah pengetahuan khususnya bagi saya pribadi sebagai penulis di blog belajar pajak dan bagi para pengunjung pada umumnya.
Trimakasih atas kunjungan dan partisipasi Anda di Blog belajar pajak.

KEBERATAN (2)

Peraturan mengenai keberatan dimuat dalam Pasal 25 UU KUP

Pasal 25 UU No 6 tahun 1983 ini telah mengalami perubahan di UU No 9 Tahun 1994, UU No 16 Tahun 2000, dan UU No 28 tahun 2007

Berikut lanjutan mengenai aturan dalam pasal pasal 25 yang telah diubah terakhir dalam UU No 28 tahun 2007:
Read the rest of this entry »

KEBERATAN (bagian 1)

Peraturan mengenai keberatan dimuat dalam Pasal 25 UU KUP

Pasal 25 UU No 6 tahun 1983 ini telah mengalami perubahan di UU No 9 Tahun 1994, UU No 16 Tahun 2000, dan  UU No 28 tahun 2007

Berikut aturan dalam pasal pasal 25 yang telah diubah terakhir  dalam UU No 28 tahun 2007:
Read the rest of this entry »

Adakah SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun Pajak 2009?

Masih Sering ada pertanyaan tentang  SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun 2009.  Salah contoh pertanyaan yang ditujukan ke saya adalah “Apakah SPT Tahunan PPh Pasal 21 masih wajib lapor?

Sebagaimana diatur dalam UU KUP,   SPT tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2010 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan paling lambat tanggal 30 April untuk Wajib Pajak  Badan. Namun demikian ketentuan Penyampaian SPT PPh Pasal 21 tidak diatur mengenai bagaimana dan kapan batas waktu penyampaiannya.
Read the rest of this entry »

PPh Pasal 25 karena adanya perpanjangan waktu melaporkan SPT Tahunan

Apabila ada wajib pajak yang mendapat perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh, maka penghitungan PPh Pasal 25 nya perlu disesuaikan kembali,

Penghitungan PPh Pasal 25 karena adanya perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT  ini telah diatur dlam Kep-537/PJ/2000 yang antara lain mengatur sebagai berikut:
Read the rest of this entry »

PPh Pasal 25 akibat terlambat melaporkan SPT Tahunan

Tidak ada orang yang sempurna..  Itu adalah ungkapan yang pernah saya dengar. Entah itu benar entah itu tidak, tapi saya cukup meyakininya.

Walupun telah disediakan sanksi yang besar bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan, tetapi terkadang Wajib pajak tetap ada yang terlambat menyampaikan SPT tahunan PPh.
Read the rest of this entry »