Pajak Pusat VS Pajak Daerah
Untuk kesempatan kali ini saya akan belajar mengenai pembagian kewenangan pemungutan /pengelolaan pajak, yaitu antara Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah.
Agar lebih mudah dipahami, maka saya harus menggarisbawahi, bahwa pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat disebut dengan Pajak Pusat, sedangkan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah disebut dengan Pajak Daerah.
Sebagaimana sudah dipelajari sebelumnya, bahwa pajak adalah bersifat memaksa, sehingga ketentuannya harus diatur dengan Undang-Undang.
Untuk itu, saya telah mengumpulkan beberapa referensi sebagai bahan pembelajaran kali ini, sehingga dapat di ketahui apa itu Pajak Pusat dan apa itu Pajak Daerah
Pajak Pusat
Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan berlaku bagi Wajib Pajak di Negara Indonesia
Pajak Pusat Terdiri dari:
1. Pajak Penghasilan
Jenis Pajak ini diatur dalam UU No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008
2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM)
Diatur dalam UU No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Diatur dalam UU No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 1994
4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 sebagaimana tela diubah terakhir dengan UU No 20 Tahun 2000
5. Bea Materai
Diatur dalam UU No. 13 tahun 1985
PAJAK DAERAH
Pajak Daerah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 tahun 2000
Dalam Pasal 1angka 6 UU No.34 tahun 2000 disebutkan pengertian pajak daerah.
“Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah “
Adapun pembagian pajak daerah sesuai Pasal 2 UU No. 34 tahun 2000 adalah
(1) Jenis pajak Propinsi terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
(2) Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.
Sekarang saya sudah tahu mana yang menjadi Pajak Pusat dan mana yang menjadi pajak daerah. Untuk pembelajaran berikutnya (khususnya dalam blog ini) saya akan mengkhususkan untuk pajak Pusat, karena mengingat cakupannya adalah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








apa tidak sebaiknya pajak daerah tiap daerah sama, sehingga seragam tidak seperti sekarang ini ada yang telah memberlakukan pajak parkir sementara daerah yang lain belum, meskipun punya obyek pajak parkir. karena yang namanya pajak itu wajib dipungut, dan dikenakan denda bila terlambat membayar, salam.