Subjek Pajak Penghasilan

Seminggu sudah saya tidak menyentuh blog ini, maklum badan ini baru drop. Pada kesempatan ini saya akan memulai belajar PPh

Pengertian  
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan

·         orang pribadi;

·         warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;

·         badan; dan

·         bentuk usaha tetap (BUT)

Bentuk  usaha  tetap  merupakan  subjek  pajak  yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan

 

Subjek  pajak  dibedakan  menjadi 

1.        Subjek Pajak Dalam Negeri

2.        Subjek Pajak Luar Negeri.

 

Subjek pajak dalam negeri adalah: 

a.        orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu  12  (dua  belas)  bulan,  atau  orang  pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan  mempunyai  niat  untuk  bertempat  tinggal  di Indonesia;  Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

 

b.       badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,  kecuali  unit  tertentu  dari  badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

1. pembentukannya  berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. pembiayaannya  bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3. penerimaannya  dimasukkan  dalam  anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

4. pembukuannya  diperiksa  oleh  aparat pengawasan fungsional negara; dan

 

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

 

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

 

c.  warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.

  

Subjek pajak luar negeri adalah: 

a.        orang  pribadi  yang  tidak  bertempat  tinggal  di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak  lebih  dari  183  (seratus  delapan  puluh  tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan  yang  tidak  didirikan  dan  tidak  bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau  melakukan   melakukan  kegiatan  melalui  bentuk  usaha tetap di Indonesia; dan

b.       orang  pribadi  yang  tidak  bertempat  tinggal  di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak  lebih  dari  183  (seratus  delapan  puluh  tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan  yang  tidak  didirikan  dan  tidak  bertempat kedudukan  di  Indonesia,  yang  dapat  menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

               

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

a.        Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;

b.       Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan

c.        Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

               

BUT

Bentuk  usaha  tetap  adalah  bentuk  usaha  yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal  di  Indonesia,  orang  pribadi  yang  berada  di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan  yang  tidak  didirikan  dan  tidak  bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

a.        tempat kedudukan manajemen;

b.       cabang perusahaan;

c.        kantor perwakilan;

d.       gedung kantor;

e.        pabrik;

f.         bengkel;

g.       gudang;

h.       ruang untuk promosi dan penjualan;

i.         pertambangan dan penggalian sumber alam;

j.         wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

k.        perikanan,  peternakan,  pertanian,  perkebunan, atau kehutanan;

l.         proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

m.      pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam  puluh)  hari  dalam  jangka  waktu  12  (dua belas) bulan; 

n.       orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;

o.       agen  atau  pegawai dari  perusahan  asuransi  yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia  yang  menerima  premi  asuransi  atau menanggung risiko di Indonesia; dan

p.       komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang  dimiliki,  disewa,  atau  digunakan  oleh penyelenggara  transaksi  elektronik  untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. 

                 

  

TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK

a.        kantor perwakilan negara asing;

b.       pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau  pejabat-pejabat  lain  dari  negara  asing  dan orang-orang  yang  diperbantukan  kepada  mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia  dan  di  Indonesia  tidak  menerima  atau memperoleh  penghasilan  di  luar  jabatan  atau pekerjaannya  tersebut  serta  negara  bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

c.        organisasi-organisasi internasional dengan syarat:

1. Indonesia menjadi anggota organisasi  tersebut; dan

2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk  memperoleh penghasilan  dari  Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

d.   pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  c,  dengan syarat  bukan  warga  negara  Indonesia  dan  tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

 

Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.

Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia.

Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.

 

Sumber: UU PPh (UU No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008)

                 

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

[...] Sebagai pengantar yang perlu diketahui adalah bahwa kewajiban PPh Pasal 21 adalah kewajiban bagi orang pribadi atau badan yang memberikan/membayarkan penghasilan/gaji /honor kepada orang pribadi [...]

[...] Subjek Pajak Penghasilan [...]

[...] Subjek Pajak Penghasilan [...]

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)