Objek Pajak Penghasilan, Objek PPh Final, Bukan Objek Pajak

Objek Pajak Penghasilan

Yang  menjadi  objek  pajak  adalah  penghasilan,  yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau  diperoleh  Wajib  Pajak,  baik  yang  berasal  dari Indonesia maupun  dari  luar  Indonesia,  yang  dapat dipakai  untuk  konsumsi  atau  untuk  menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: 

a.       penggantian  atau  imbalan  berkenaan  dengan pekerjaan  atau  jasa  yang  diterima  atau  diperoleh termasuk  gaji,  upah,  tunjangan,  honorarium, komisi,  bonus,  gratifikasi,  uang  pensiun,  atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b.       hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; 

c.        laba usaha; 

d.       keuntungan  karena  penjualan  atau  karena pengalihan harta termasuk: 

1.    keuntungan  karena  pengalihan  harta  kepada perseroan,  persekutuan,  dan  badan  lainnya sebagai  pengganti  saham  atau  penyertaan modal;

2.    keuntungan  karena  pengalihan  harta  kepada pemegang  saham,  sekutu,  atau  anggota  yang diperoleh  perseroan,  persekutuan,  dan  badan lainnya; 

3.    keuntungan  karena  likuidasi,  penggabungan, peleburan,  pemekaran,  pemecahan, pengambilalihan  usaha,  atau  reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4.    keuntungan  karena  pengalihan  harta  berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan  lurus  satu  derajat  dan  badan keagamaan,  badan  pendidikan,  badan  sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya  diatur  lebih  lanjut  dengan Peraturan  Menteri  Keuangan,  sepanjang  tidak ada  hubungan  dengan  usaha,  pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5.    keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian  atau  seluruh  hak  penambangan, tanda  turut  serta  dalam  pembiayaan,  atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e.        penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan  sebagai  biaya  dan  pembayaran tambahan pengembalian pajak; 

f.        bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g.        dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang  polis,  dan  pembagian  sisa  hasil  usaha koperasi;

h.       royalti atau imbalan atas penggunaan hak; 

i.         sewa  dan  penghasilan  lain  sehubungan  dengan penggunaan harta; 

j.         penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; 

k.       keuntungan  karena  pembebasan  utang,  kecuali sampai  dengan  jumlah  tertentu  yang  ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; 

l.         keuntungan selisih kurs mata uang asing; 

m.     selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; 

n.       premi asuransi;  

o.       iuran  yang  diterima  atau  diperoleh  perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 

p.       tambahan  kekayaan  neto  yang  berasal  dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q.       penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r.         imbalan  bunga  sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang  yang  mengatur  mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s.        surplus Bank Indonesia.

 

 

OBJEK PPh bersifat final:

a.       penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya,  bunga  obligasi  dan  surat  utang negara, dan  bunga  simpanan  yang  dibayarkan  oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b.       penghasilan berupa hadiah undian;

c.        penghasilan  dari  transaksi  saham  dan  sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa,  dan  transaksi  penjualan  saham  atau pengalihan  penyertaan  modal  pada  perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; 

d.       penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e.        penghasilan tertentu lainnya, yang  diatur  dengan  atau  berdasarkan  Peraturan Pemerintah.

 

 

Dikecualikan dari objek pajak

a.          1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima  oleh  badan  amil  zakat  atau  lembaga amil  zakat  yang  dibentuk  atau  disahkan  oleh pemerintah  dan  yang  diterima  oleh  penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah  dan  yang  diterima  oleh  penerima sumbangan  yang  berhak,  yang  ketentuannya diatur  dengan  atau  berdasarkan  Peraturan Pemerintah; dan

2.  harta  hibahan  yang  diterima  oleh  keluarga sedarah  dalam  garis  keturunan  lurus  satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan  kecil,  yang  ketentuannya  diatur  dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang  tidak  ada  hubungan  dengan  usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

b.       warisan;

c.        harta  termasuk  setoran  tunai  yang  diterima  oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat  (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d.       penggantian  atau  imbalan  sehubungan  dengan pekerjaan  atau  jasa  yang  diterima  atau  diperoleh dalam  bentuk  natura  dan/atau  kenikmatan  dari Wajib  Pajak  atau  Pemerintah,  kecuali  yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma  penghitungan  khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

e.        pembayaran  dari  perusahaan  asuransi  kepada orang  pribadi  sehubungan  dengan  asuransi kesehatan,  asuransi  kecelakaan,  asuransi  jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

f.        dividen  atau  bagian  laba  yang  diterima  atau diperoleh  perseroan  terbatas  sebagai  Wajib  Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau  badan  usaha  milik  daerah,  dari  penyertaan modal  pada  badan  usaha  yang  didirikan  dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1.  dividen  berasal  dari  cadangan  laba  yang ditahan; dan 

2.  bagi  perseroan  terbatas,  badan  usaha  milik negara  dan  badan  usaha  milik  daerah  yang menerima  dividen,  kepemilikan  saham  pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; 

g.        iuran  yang  diterima  atau  diperoleh  dana  pensiun yang  pendiriannya  telah  disahkan  Menteri Keuangan,  baik  yang  dibayar  oleh  pemberi  kerja maupun pegawai; 

h.       penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  g, dalam  bidang-bidang  tertentu  yang  ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; 

i.         bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari  perseroan  komanditer  yang  modalnya  tidak terbagi  atas  saham-saham,  persekutuan, perkumpulan,  firma,  dan  kongsi,  termasuk pemegang  unit  penyertaan  kontrak  investasi kolektif; 

j.         penghasilan  yang  diterima  atau  diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan  pasangan  usaha  yang  didirikan  dan menjalankan  usaha  atau  kegiatan  di  Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: 

1.  merupakan  perusahaan  mikro,  kecil, menengah,  atau  yang  menjalankan  kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau  berdasarkan  Peraturan  Menteri Keuangan; dan 

                2.  sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; 

l.    beasiswa  yang  memenuhi  persyaratan  tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

m.  sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga  nirlaba  yang  bergerak  dalam  bidang pendidikan  dan/atau  bidang  penelitian  dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang  membidanginya,  yang  ditanamkan  kembali dalam  bentuk  sarana  dan  prasarana  kegiatan pendidikan  dan/atau  penelitian  dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)  tahun  sejak  diperolehnya  sisa  lebih tersebut,  yang  ketentuannya  diatur  lebih  lanjut dengan  atau  berdasarkan  Peraturan  Menteri Keuangan; dan

n.     bantuan  atau  santunan  yang  dibayarkan  oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak  tertentu,  yang  ketentuannya  diatur  lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

mohon beri penjelasan mengenai PPh yang dipungut atas tunjangan yang diterima oleh pns, berapa tarif pemotongannya? apa dasar hukumnya?

atas tunjangan uang sifatnya rutin, maka digabungkan dengan gaji untuk penghitungan pph nya. sedangkan untuk honor kegiatan yang tidak rutin yang anggarannya dari APBN/D maka untuk golongan IIIa keatas dikenakan pemotongan/pemungutan PPh 15% final, sedangkan untuk golongan IId kebawah tidak dilakukan pemungutan/pemotongan PPh. Tetapi atas honor yang diterima oleh gol II d kebawah ini dilaporkan oleh pegawai ybs didalam spt tahunannya.

[...] Objek Pajak Penghasilan, Objek PPh Final, Bukan Objek Pajak [...]

[...] Objek Pajak Penghasilan, Objek PPh Final, Bukan Objek Pajak [...]

jika ada orang mendapat honor dari kantor diplomat luar negeri, termasuk dlm obyek pajak atau tdk?

Di blog saya ada yang bertanya seperti ini:
____
saya mohon pencerahan, PPh 4 (2) atas property itu final dan tidak dapat di kreditkan, dengan kata lain bahwa perusahaan property tidak di kenakan pph 29 (tahunan) apa bila tidak ada pendapatan lain2 yang tidak persifat final.

pertanyaan :
bagaimana apabila ada konsumen yang melakukan pembatalan setelah terjadi AJB (peralihan nama). kasus seperti ini sering terjadi dikarenakan developer merupakan penjamin pinjaman atas konsumen ke bank.
_____

Mohon bantuannya. Terima kasih.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)