PTKP

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak

Besarnya PTKP ini sejak reformasi perpajakan tahun 1984 telah beberapa kali dilakukan penyesuaian. Berikut besarnya PTKP yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1984.

Mulai 1984

No


Keterangan


Nilai PTKP

1


Diri Wajib Pajak


960.000

2


Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin


480.000

3


tambahan untuk seorang isteri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau
dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota
keluarga lain


960.000

4


tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga


480.000

 

Mulai  1994

NOMOR KMK:928/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993

No


Keterangan


Nilai PTKP

1


Diri Wajib Pajak


1.728.000

2


Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin


864.000

3


tambahan untuk seorang isteri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau
dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota
keluarga lain


1.728.000

4


tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga


864.000

 Mulai 1995

UU No. 10 tahun 1994 tanggal 9 Nopember 1994

No


Keterangan


Nilai PTKP

1


Diri Wajib Pajak


1.728.000

2


Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin


864.000

3


tambahan untuk seorang isteri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau
dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota
keluarga lain


1.728.000

4


tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga


864.000

Mulai 1999

KMK NOMOR 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998

No


Keterangan


Nilai PTKP

1


Diri Wajib Pajak


2.880.000

2


Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

 


1.440.000

3


tambahan untuk seorang isteri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau
dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota
keluarga lain


2.880.000

4


tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga


1.440.000

 Mulai 2001

UU No 17 tahun 2000 tanggal 2 Agustus 2000

No


Keterangan


Nilai PTKP

1


Diri Wajib Pajak


2.880.000

2


Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin


1.440.000

3


tambahan untuk seorang isteri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau
dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota
keluarga lain


2.880.000

4


tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga


1.440.000

Mulai 2005

KMK NOMOR 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004

No


Keterangan


Nilai PTKP

1


Diri Wajib Pajak


12.000.000

2


Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin


1.200.000

3


tambahan untuk seorang isteri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau
dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota
keluarga lain


12.000.000

4


tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga


1.200.000

 

 

Mulai  2006

KMK NOMOR 137/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005

No


Keterangan


Nilai PTKP

1


Diri Wajib Pajak


13.200.000

2


Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin


1.200.000

3


tambahan untuk seorang isteri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau
dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota
keluarga lain


13.200.000

4


tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga


1.200.000

 Mulai 2009

UU No 36 tahun 2008 tanggal 23-09-2008

No


Keterangan


Nilai PTKP

1


Diri Wajib Pajak


15.840.000

2


Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin


1.320.000

3


tambahan untuk seorang isteri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau
dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota
keluarga lain


15.840.000

4


tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga


1.320.000

 

Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu : ayah, ibu dan anak kandung; Yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yaitu :ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.

Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Contoh PTKP  tahun 2009

Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 (empat) orang anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp 21.120.000,00 {Rp15.840.000,00 + Rp1.320.000,00 + (3 x Rp1.320.000,00)}, sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp 15.840.000,00.

Apabila penghasilan isteri harus digabung dengan penghasilan suami, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp36.960.000,00 (Rp21.120.000,00 + Rp15.840.000,00).

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

[...] ·         Bagian A yaitu Daftar Pegawai tetap dan penerima pensiun atau JHT/THT yang penghasilan netonya melebihi PTKP [...]

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)