Tarif PPh Orang Pribadi Dalam Negeri

Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Adapun tarif yang pernah dan berlaku sesuai
UU PPh adalah sebagai berikut:

Tahun 1984 - 1994

Diatur dalam Undang Undang RI 
Nomor 7 Tahun 1983

Penghasilan Kena Pajak Tarif

0 sampai dengan  10.000.000

15%

>10.000.000 s.d. 50.000.000 25%
>50.000.000 35%

 

 

Tahun 1994 - 2000

Diatur dalam Undang Undang RI 
Nomor 10 Tahun 1994

Penghasilan Kena Pajak Tarif
0 sampai dengan  25.000.000 10%
>25.000.000 s.d. 50.000.000 15%
>50.000.000 30%

 

 

Tahun 2000 - 2008

Diatur dalam Undang Undang RI 
Nomor 17 Tahun 2000

Penghasilan Kena Pajak Tarif
0 sampai dengan        
25.000.000
5%
>  25.000.000   s.d.  
50.000.000
10%
>   50.000.000  s.d. 100.000.000 15%
>100.000.000   s.d. 200.000.000 25%
>200.000.000 35%

 

 

Mulai Tahun 2009

Diatur dalam Undang Undang RI 
Nomor 36 Tahun 2008

Penghasilan Kena Pajak Tarif
0 sampai dengan        
50.000.000
5%
>  50.000.000    s.d.  250.000.000 15%
>  250.000.000  s.d. 500.000.000 25%
>  500.000.000 30%

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

[...] 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan dikurangi dengan PTKP, dibagi 12 (dua [...]

[...] Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari [...]

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)