Tarif PPh Orang Pribadi Dalam Negeri
Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Adapun tarif yang pernah dan berlaku sesuai
UU PPh adalah sebagai berikut:
Tahun 1984 - 1994
Diatur dalam Undang Undang RI
Nomor 7 Tahun 1983
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|
0 sampai dengan 10.000.000 |
15% |
| >10.000.000 s.d. 50.000.000 | 25% |
| >50.000.000 | 35% |
Tahun 1994 - 2000
Diatur dalam Undang Undang RI
Nomor 10 Tahun 1994
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
| 0 sampai dengan 25.000.000 | 10% |
| >25.000.000 s.d. 50.000.000 | 15% |
| >50.000.000 | 30% |
Tahun 2000 - 2008
Diatur dalam Undang Undang RI
Nomor 17 Tahun 2000
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
| 0 sampai dengan 25.000.000 |
5% |
| > 25.000.000 s.d. 50.000.000 |
10% |
| > 50.000.000 s.d. 100.000.000 | 15% |
| >100.000.000 s.d. 200.000.000 | 25% |
| >200.000.000 | 35% |
Mulai Tahun 2009
Diatur dalam Undang Undang RI
Nomor 36 Tahun 2008
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
| 0 sampai dengan 50.000.000 |
5% |
| > 50.000.000 s.d. 250.000.000 | 15% |
| > 250.000.000 s.d. 500.000.000 | 25% |
| > 500.000.000 | 30% |
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








[...] 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan dikurangi dengan PTKP, dibagi 12 (dua [...]