Norma Penghitungan Penghasilan Neto (bagian 2)

Pada pembelajaran sebelumnya telah dipelajari tentang siapa yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan batasan-batasannya.

Pada kesempatan ini, saya akan mempelajari lebih lanjut tentang ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini

Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :

a.       10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;

b.       ibukota propinsi lainnya;

c.        daerah lainnya.

                                                                               

Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha  atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.

 

Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto

 

Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 536/PJ./2000

 

Contoh besaran % Norma sebagai penghitungan:

No. Urut                                              :  106

Kode                                                    :  62200

Jenis Usaha                                        :   Perdagangan eceran barang-barang kelontong, supermarket dan warung langsam

Besarnya Norma untuk

10 ibu Kota Propinsi                          :  30

Kota Propinsi Lainnya                      :  25

Daerah Lainnya                                  :  20

 

CONTOH PEMAKAIAN NORMA

 

    

Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang pedagang eceran barang-barang kelontong, supermarket dan warung langsam, bertempat tinggal di Jakarta

Penerimaan bruto sebagai pedagang (setahun) di Jakarta adalah Rp. 72.000.000

 

Penghasilan Neto Sebagai pedagang  adalah 30% X Rp. 72.000.000,00= Rp.21.600.000 

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak  yaitu Rp. 21.600.000,00 - Rp. 18.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00

 

Pajak penghasilan yang terutang : 5% X Rp. 3.600.000,00=Rp.180.0000

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)