Norma Penghitungan Penghasilan Neto (bagian 2)
Pada pembelajaran sebelumnya telah dipelajari tentang siapa yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan batasan-batasannya.
Pada kesempatan ini, saya akan mempelajari lebih lanjut tentang ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini
Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b. ibukota propinsi lainnya;
c. daerah lainnya.
Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.
Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto
Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 536/PJ./2000
Contoh besaran % Norma sebagai penghitungan:
No. Urut : 106
Kode : 62200
Jenis Usaha : Perdagangan eceran barang-barang kelontong, supermarket dan warung langsam
Besarnya Norma untuk
10 ibu Kota Propinsi : 30
Kota Propinsi Lainnya : 25
Daerah Lainnya : 20
CONTOH PEMAKAIAN NORMA
|
|
Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang pedagang eceran barang-barang kelontong, supermarket dan warung langsam, bertempat tinggal di Jakarta Penerimaan bruto sebagai pedagang (setahun) di Jakarta adalah Rp. 72.000.000 |
|
|
Penghasilan Neto Sebagai pedagang adalah 30% X Rp. 72.000.000,00= Rp.21.600.000 |
|
|
|
|
|
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu Rp. 21.600.000,00 - Rp. 18.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00 |
|
|
Pajak penghasilan yang terutang : 5% X Rp. 3.600.000,00=Rp.180.0000 |
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.






Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar