Penghitungan PPh Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (1)
Penghitungan PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat 2 cara penghitungan, yaitu bagi Wajib pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan, dan Wajib Pajak yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Contoh untuk penghitungan tahun pajak 2009
Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut.
1. Peredaran bruto Rp 6.000.000.000,00
2. Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan Rp 5.400.000.000,00(-)
__________________
3. Laba usaha (penghasilan neto usaha) Rp 600.000.000,00
4. Penghasilan lainnya Rp 50.000.000,00
5. Biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara
penghasilan lainnya tersebut Rp 30.000.000,00
_________________ (-)
6. Penghasilan neto dari usaha Rp 20.000.000,00
7. Jumlah Penghasilan Lain _________________ (+)
8. Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 620.000.000,00
9. Zakat Rp. 0,00
10.Kompensasi kerugian Rp 10.000.000,00
_________________(-)
11. Penghasilan Kena Pajak (bagi Wajib
Pajak badan) Rp 610.000.000,00
12. Pengurangan berupa Penghasilan
Tidak Kena Pajak untuk Wajib
Pajak orang pribadi (isteri + 2 anak) Rp 19.800.000,00
_________________(-)
13 Penghasilan Kena Pajak
(bagi Wajib Pajak orang pribadi) Rp 590.200. 000,00
PPh Terutang 5% x 50.000.000 Rp. 2.500.000,00
15%x 200.000.000 Rp. 30.000.000,00
25%x 250.000.000 Rp. 62.500.000,00
30%x 90.200.000 Rp. 27.060.000,00
_________________(+)
Jumlah PPh Terutang Rp. 122.060.000,00
Kredit Pajak Rp. 100.000.000,00
_________________(-)
PPh Kurang Bayar Rp. 22.060.000,00
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar