PENDAFTARAN NPWP

Pembelajaran PPh ternyata sudah cukup mendalam, tetapi pembelajaran mengenai NPWP malah ketinggalan, untuk itu sekarang saya kembali ke depan dulu mengenai apa itu NPWP dan bagaimana mendapatkan NPWP tersebut.

 

APA SIH NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

 

Siapa yang harus memiliki NPWP

1.        Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

2.        Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

3.        Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.

4.        Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

5.        Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

 

Bagaimana mendaftarkan NPWP

Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)/ Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat dengan melampirkan:

 

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

F            Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing

 

Untuk Wajib Pajak Badan:

F            Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

F            NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;

F            Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab

 

Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong

F            surat penunjukan sebagai Bendahara

F            Kartu Tanda Penduduk Bendahara

 

Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong

F            Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation

F            Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab

F            NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.

 

Selain dengan cara langsung datang ke KPP/KP4/KP2KP sebagaimana tersebut diatas, Wajib pajak juga bisa mendaftarkan diri secara online melalui website DJP yaitu www.pajak.go.id

Dengan mendaftarkan secara online, maka WP bisa langsung mendapatkan NPWP, namun demikian Wajib Pajak selanjutnya harus menyerahkan dokumen pendukung sebagaimana tersebut diatas ke KPP dimana WP terdaftar, agar NPWP tersebut bisa berlaku dan dapat diterbitkan Kartu NPWP.

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

memang sebagai warga negara yang baik harus memiliki NPWP!
kalau sudah mendapatkan NPWP bagi saya yang awam ini,
apa kemudahan yang saya dapatkan?

Yth Yuliansyah
pada dasarnya kita sudah menikmati uang hasil dari pembayaran dari Semua Wajib Pajak di Indonesia.
Contohnya… setiap hari kita lewat jalan yang beraspal dan bagus (walaupun kadang2 banyak lobang juga), mendapatkan rasa aman dsb. Jadi apakah kita harus menuntut adanya kemudahan jika memang sudah waktunya memiliki NPWP?
Tapi memang ada kemudahan/keuntungan untuk pemilik NPWP.

Beberapa kemudahan dengan memiliki NPWP a.l.:
- bebas fiskal luar negeri kalau mau bepergian ke LN
- Tidak dikenakan pemotongan PPh dengan tarif yang lebih tinggi
- Mendapatkan kebanggaan tersendiri
- Mempermudah untuk memenuhi persyaratan kredit
- Kemudahan membayar pajak

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)