Penghitungan PPh Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (2)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi (usahawan) yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Sedangkan untuk mengetahui besarnya penghasilan bruto (peredaran bruto), maka WP harus melakukan pencatatan
Bagaiman proses/cara untuk menghitung PPh yang terutang dalam satu tahun pajak, dapat langsung dipelajari dalam contoh berikut ini:
Contoh untuk penghitungan tahun pajak 2009
- Peredaran bruto (berdasar hasil pencatatan)
setahun Rp 4.000.000.000,00
- Penghasilan neto (menurut Norma
Penghitungan) misalnya 20% Rp 800.000.000,00
- Penghasilan neto lainnya Rp 5.000.000,00 (+)
_________________
- Jumlah seluruh penghasilan
neto Rp 805.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
(isteri + 3 anak) Rp 21.120.000,00 (-)
_________________
Penghasilan Kena Pajak Rp 783.880.000,00
- PPh Terutang 5% x 50.000.000 Rp. 2.500.000,00
15%x 200.000.000 Rp. 30.000.000,00
25%x 250.000.000 Rp. 62.500.000,00
30%x 305.000.000 Rp. 91.500.000,00
_________________(+)
Jumlah PPh Terutang Rp. 186.500.000,00
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








[...] Mei dengan NPPN (mis:30%) Rp. [...]