SPT 1770

Setelah sebelumnya telah dikenal mengenai SPT 1770 S dan 1770 SS, sekarang saya berusaha mempelajari/menguraikan mengenai SPT 1770.  Sebagaimana diketahui bahwa formulir SPT 1770 S,  1770 SS, dan 1770 adalah formulir SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Tempat pengambilan, dan tempat penyampaian SPT 1770 ini sama dengan SPT 1770 S dan 1770 SS yang sudah di uraikan pada waktu yang lalu.

SPT 1770 ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau untuk karyawan yang juga mempunyai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Formulir 1770 S terdiri dari:

  1. Induk SPT, bagian yang harus diisi adalah:

-   Tahun Pajak

-   Identitas

-   Penghasilan Neto

-   Penghasilan Kena Pajak

-   PPh Terutang

-   Kredit Pajak

-   PPh Kurang/Lebih bayar

-   Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

-   Lampiran

-   Pernyataan

 

2. Lampiran I (1770-I halaman 1), formulir ini digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan,  bagian yang harus diisi adalah

-   Tahun Pajak

-   Identitas Wajib Pajak

-   Data akuntan publik dan konsultan pajak

-   Penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas berdasarkan laporan keuangan komersial

-   Penyesuaian Fiskal Positif

-   Penyesuaian Fiskal Negatif

-   Jumlah penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas

 

3. Lampiran I (1770-I halaman 2), formulir ini digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,  bagian yang harus diisi adalah:

-   Tahun Pajak

-   Identitas Wajib Pajak

-   Penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (bagi wajib pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto)

-   Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final)

 

4. Lampiran II (1770-II), bagian yang harus diisi adalah:

-   Tahun Pajak

-   Identitas Wajib Pajak

-   Daftar Pemotongan/pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang dibayar/dipotong diluar negeri dan PPh ditanggung pemerintah

 

5. Lampiran III (1770-III), bagian yang harus diisi adalah:

-   Tahun Pajak

-   Identitas Wajib Pajak

-   Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final dan penghasilan pengusaha tertentu

-   Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

-   Penghasilan Isteri yang dikenakan pajak secara terpisah

 

6. Lampiran IV (1770-IV), bagian yang harus diisi adalah:

-   Tahun Pajak

-   Identitas Wajib Pajak

-   Daftar harta pada akhir tahun

-   Daftar kewajiban/hutang pada akhir tahun

 

Adapun lampiran yang harus dilampirkan selain lampiran I sd IV tersebut diatas adalah:

  1. SSP Lembar 3 PPh Pasal 29 (untuk SPT Kurang Bayar)
  2. Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
  3. Laporan Keuangan/rekapitulasi bulanan peredaran bruto
  4. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal
  5. Bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak lain/ditanggung pemerintah/dan yang dibayar/dipotong diluar negeri
  6. Fotocopy Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 (untuk Wajib Pajak yang juga memperoleh penghasilan sebagai karyawan/pegawai)
  7. Perhitungan angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya (apabila ada perhitungan tersendiri)
  8. Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
  9. Fotokopi tanda bukti pembayaran fisakl luar negeri
  10. Perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak kawin pisah harta
  11. Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  12. dll..

 

Urutan pengisian:

Untuk Wajib pajak yang menggunakan Pembukuan:

Laporan Keuangan => Lampiran I halaman 1 => Lampiran II => Lampiran III => Lampiran IV => Daftar Anggota Keluarga => Induk SPT

 

Untuk Wajib pajak yang menggunakan NPPN:

Rekapitulasi bulanan penghasilan bruto => Lampiran I halaman 2 => Lampiran II => Lampiran III => Lampiran IV => Daftar Anggota Keluarga => Induk SPT

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

[...] ini pembelajaran saya alihkan dulu, yaitu kembali ke SPT, karena  sebelumnya baru sampai pada SPT 1770 (SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi). Kesempatan ini saya dahulukan untuk SPT [...]

Yth. Admin, Saya seorang Prajurit TNI AD berpangkat Sersan Kepala (Gol II/C). Saya sudah mempunyai NPWP, apakah saya wajib membayar SPT atau sudah dibayarkan oleh negara. Karena saya lihat di dalam slip gaji saya tercantum PPh 10%. Mohon penjelasan. Terima Kasih

Yth. Bpk Nurdin,
Pada dasarnya semua penghasilan adalah objek pajak.
Berdasar Pasal 1 PP no 45 tahun 1994 ditegaskan bahwa:
Atas penghasilan yang diterima oleh :Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya; Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji; Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun ; yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah.

Jadi semua gaji yang diterima oleh PNS/TNI dihitung PPh nya. Apabila hasil perhitungan menunjukan adanya PPh, maka atas PPh tersebut sudah ditanggung oleh Negara. Besarnya pajak yang ditampilkan di Slip gaji Bapak kemungkinan besar adalah sekedar informasi bahwa pajak yang sudah ditanggung oleh Negara adalah sebesar itu. Namun demikian untuk tarif pajaknya perlu diteliti lagi. Silahkan dicocokan dengan hasil resume saya mengenai tariff PPh di http://belajarpajak.com/2009/03/02/tarif-pph-orang-pribadi-dalam-negeri/

Tolong penjelasannya:
1.kalo saya memiliki 90% dr modal PT.X atas modal dasarnya yg telah disetorkan sebesar 100jt. apakah saya harus melaporkan modal PT.X sebagai harta kekayaan pribadi?
2.apakah boleh saya meminjam uang sebesar 25jt dr perusahaan tersebut (perusahaan memberikan piutang kepada saya) utk usaha pribadi? bagaimana prosedurnya? dan bagaimana bentuk pelaporan SPT Pribadi saya sehubungan pinjaman tersebut?

Mohon infonya. Thx

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)