SPT 1770
Setelah sebelumnya telah dikenal mengenai SPT 1770 S dan 1770 SS, sekarang saya berusaha mempelajari/menguraikan mengenai SPT 1770. Sebagaimana diketahui bahwa formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770 adalah formulir SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tempat pengambilan, dan tempat penyampaian SPT 1770 ini sama dengan SPT 1770 S dan 1770 SS yang sudah di uraikan pada waktu yang lalu.
SPT 1770 ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau untuk karyawan yang juga mempunyai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir 1770 S terdiri dari:
- Induk SPT, bagian yang harus diisi adalah:
- Tahun Pajak
- Identitas
- Penghasilan Neto
- Penghasilan Kena Pajak
- Kredit Pajak
- PPh Kurang/Lebih bayar
- Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
- Lampiran
- Pernyataan
2. Lampiran I (1770-I halaman 1), formulir ini digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, bagian yang harus diisi adalah
- Tahun Pajak
- Identitas Wajib Pajak
- Data akuntan publik dan konsultan pajak
- Penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas berdasarkan laporan keuangan komersial
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Penyesuaian Fiskal Negatif
- Jumlah penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
3. Lampiran I (1770-I halaman 2), formulir ini digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, bagian yang harus diisi adalah:
- Tahun Pajak
- Identitas Wajib Pajak
- Penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (bagi wajib pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
- Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final)
4. Lampiran II (1770-II), bagian yang harus diisi adalah:
- Tahun Pajak
- Identitas Wajib Pajak
- Daftar Pemotongan/pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang dibayar/dipotong diluar negeri dan PPh ditanggung pemerintah
5. Lampiran III (1770-III), bagian yang harus diisi adalah:
- Tahun Pajak
- Identitas Wajib Pajak
- Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final dan penghasilan pengusaha tertentu
- Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Penghasilan Isteri yang dikenakan pajak secara terpisah
6. Lampiran IV (1770-IV), bagian yang harus diisi adalah:
- Tahun Pajak
- Identitas Wajib Pajak
- Daftar harta pada akhir tahun
- Daftar kewajiban/hutang pada akhir tahun
Adapun lampiran yang harus dilampirkan selain lampiran I sd IV tersebut diatas adalah:
- SSP Lembar 3 PPh Pasal 29 (untuk SPT Kurang Bayar)
- Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
- Laporan Keuangan/rekapitulasi bulanan peredaran bruto
- Perhitungan kompensasi kerugian fiskal
- Bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak lain/ditanggung pemerintah/dan yang dibayar/dipotong diluar negeri
- Fotocopy Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 (untuk Wajib Pajak yang juga memperoleh penghasilan sebagai karyawan/pegawai)
- Perhitungan angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya (apabila ada perhitungan tersendiri)
- Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Fotokopi tanda bukti pembayaran fisakl luar negeri
- Perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak kawin pisah harta
- Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- dll..
Urutan pengisian:
Untuk Wajib pajak yang menggunakan Pembukuan:
Laporan Keuangan => Lampiran I halaman 1 => Lampiran II => Lampiran III => Lampiran IV => Daftar Anggota Keluarga => Induk SPT
Untuk Wajib pajak yang menggunakan NPPN:
Rekapitulasi bulanan penghasilan bruto => Lampiran I halaman 2 => Lampiran II => Lampiran III => Lampiran IV => Daftar Anggota Keluarga => Induk SPT
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.
Comments
Yth. Admin, Saya seorang Prajurit TNI AD berpangkat Sersan Kepala (Gol II/C). Saya sudah mempunyai NPWP, apakah saya wajib membayar SPT atau sudah dibayarkan oleh negara. Karena saya lihat di dalam slip gaji saya tercantum PPh 10%. Mohon penjelasan. Terima Kasih
Tolong penjelasannya:
1.kalo saya memiliki 90% dr modal PT.X atas modal dasarnya yg telah disetorkan sebesar 100jt. apakah saya harus melaporkan modal PT.X sebagai harta kekayaan pribadi?
2.apakah boleh saya meminjam uang sebesar 25jt dr perusahaan tersebut (perusahaan memberikan piutang kepada saya) utk usaha pribadi? bagaimana prosedurnya? dan bagaimana bentuk pelaporan SPT Pribadi saya sehubungan pinjaman tersebut?
Mohon infonya. Thx






[...] ini pembelajaran saya alihkan dulu, yaitu kembali ke SPT, karena sebelumnya baru sampai pada SPT 1770 (SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi). Kesempatan ini saya dahulukan untuk SPT [...]