PPh Final bagi Wajib Pajak “real estate”

Perlakuan Pph bagi wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP realestate) telah mengalami beberapa kali perubahan sifat pembayaran PPh nya. Mulai tahun 1996 bersifat final, kemudian pada tahun 1999 berubah menjadi tidak final, kemudian sejak tahun 2009 menjadi bersifat final.

 

Subjek Pajak

Wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP realestate)

 

Objek Pajak

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu:

a.     penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;

b.      penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;

c.      penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

 

Tarif PPh

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana tersebut diatas adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. 

 

Pengertian-pengertian terkait

Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembang kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, gedung perkantoran.

Nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985  Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, kecuali:

·         dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;

·         dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.   

Nilai Jual Objek Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak terutang tahun pajak sebelumnya.   

Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.   

 

Rumah Sederhana terdiri atas Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   

Rumah Susun Sederhana adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”   

 

Tata cara pembayaran dan pelaporan

·         Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka PPh dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

·         Pembayaran PPh dengan cara angsuran seperti disebut diatas wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

·         Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran sendiri PPh Final atas pengalihan hak atas tanah bangunan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran.

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Mohon Penjelasan
Kalau Pada Jan’09 s/d Des’09 “A” Melakukan Pembelian Rumah Sebesar Rp.120.000.000,- + Rp. 12.000.000,- (PPN), Total Rp. 132.000.000,-
Dengan Cara Pembayaran Bertahap 12 x Bayar, Berarti Bulan Jan’09 “A” Bayar Rp.11.000.000,-, Maka RealEstate Bayar Rp. 500.000,-(5% dari Rp. 10.000.000,-)
Tiba2 Bulan Jul’09 “A” Tidak Sanggup Melakukan Pembayaran dan Dialihkan Ke “B” Sehingga “B” Melanjutkan Angsuran Ke-7 s/d Ke-12, Dan Tiba Saatnya AJB, Maka Notaris Akan Meminta SSP Yang Sudah Disetorkan Ke RealEstate atas nama “B”, Sedangkan Angsuran “B” Baru Dimulai Bulan 7,
PERTANYAANNYA:
APAKAH SSP DARI BULAN 01 S/D 06 ATAS NAMA “A” DAPAT DIPAKAI SEBAGAI PEMBAYARAN ATAS NAMA “B” ATAU DEVELOP HARUS MEMBAYAR KEKURANGAN SSP SEBANYAK 6 BULAN ATAS NAMA “B”

sebelumnya saya akan kembali ke pokok permasalahan, bahwa pph atas pengalihan tanah adalah merupakan kewajiban penjual. Jadi tentunya pembayaran PPh ini juga menggunakan SSP dengan menggunakan atau atas nama penjual/realestate.(bukan atas nama pembeli)

Saya membeli Ruko ukuran Bangunan 120 m2, dengan harga Rp 317.000.000,. Mohon dibuatkan perhitungan : besarnya BPHTB, PPh,PPN.

Terima kasih
Endang Sugiarti

Atas pembelian ruko tidak diwajibkan membayar PPh final, karena yang wajib membayar pph final adalah penjual rukonya. Sedangkan untuk pembeli kewajibannya adalah membayar BPHTB

Saya berencana membuat proyek perumahan kecil, pajak2 apa sajakah yg perlu saya gunakan?

Misalnya harga jual per unit 300jt, jadi PPh final 300jt X 5% = 60jt

Apakah ada PPN penjualan?

Sekian trm kasih…

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)