PPh atas Persewaan Tanah dan/atau bangunan
Hasil pembelajaran saya kali ini adalah mengenai PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Masalah/tema ini sebenarnya bukan hal baru, karena aturan yang digunakan juga aturan yang sudah tergolong lama.
Apa ya objek PPhnya?
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.
Berapa pastinya tarif dan bagaimana sifatnya?
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.”
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”
Penyewa berkewajiban untuk:
Siapa yang memotong dan/atau membayar PPh?
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa. Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa.
v memotong Pajak Penghasilan pada saat pembayaran atau terutangnya sewa;
v memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final kepada orang atau badan yang menyewakan pada saat dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan;
v menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
v melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat penyewa terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan (pihak yang menyewakan).
Pihak yang menyewakan wajib membayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya sewa.
Terus bagaimana dengan penghasilan lainnya yang diterima oleh WP?
Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari luar usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak tersebut juga tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan Laporan Keuangan yang meliputi seluruh kegiatan usahanya.
Sampai disini dulu belajarnya, ada yang kurang setuju atau ada yang perlu direvisi? Silahkan sampaikan dg mengisi komentar
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.
Comments
Menurut saya, kontrak rumah/bangunan adalah masuk sebagai kategori bentuk persewaan, sehingga penghasilan yang diterima oleh yang menyewakan merupakan Objek PPh Final.
Pelaporan pembayaran di SPT tahunan dapat dilakukan dengan mengisi form 1770 lampiran 3 (1770-III) bagian A
Kalau rumah kost-kosan bagaimana pajaknya ya?
Saya pernah baca di Internet kalau dibawah 10 kamar tidak dipajak. Apakah ini benar? Mohon pencerahan.






Apa kontrak dapat disamakan dengan sewa?
Kalau kita sebagai orang yang menyewakan menyetor pajak dengan SSP, dimana kita laporkan di SPT Tahunan?