SPT 1771 Rupiah

Sementara ini pembelajaran saya alihkan dulu, yaitu kembali ke SPT, karena  sebelumnya baru sampai pada SPT 1770 (SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi). Kesempatan ini saya dahulukan untuk SPT 1771.

Sebagaimana diatur dalam UU No 28 tahun 2007, bahwa batas waktu penyampaian SPT  Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan paling lambat adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yang berarti paling lambat  pada tanggal 30 April. Untuk SPT tahun pajak 2008 berarti harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 30 April 2009.  Penyampaian SPT ini sangat penting, selain karena merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak Badan untuk menjalankan UU KUP, juga karena adanya sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000,- (woow, lumayan besar kan..)

Tempat pengambilan, dan tempat penyampaian SPT 1771 ini sama dengan SPT 1770, SPT 1770 S dan 1770 SS yang sudah di uraikan pada waktu yang lalu.

SPT 1771 (rupiah) ini digunakan oleh  semua Wajib Pajak Badan yang melakukan pembukuan dengan mata uang rupiah.

Formulir 1771 (Induk SPT)  terdiri dari:

  1. Induk SPT (Formulir 1771), bagian yang harus diisi adalah:

Halaman 1

-    Tahun Pajak

-    Identitas

-    Data Akuntan Publik, Data Konsultan Pajak

-    Penghasilan Kena Pajak

-    PPh Terutang

-    Kredit Pajak

-    PPh Kurang/Lebih bayar

Halaman 2

-    Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berjalan

-    PPh Final dan Penghasilan Bukan Objek Pajak

-    Lampiran

-    Pernyataan

  1. Lampiran I (1771-I halaman 1), formulir ini adalah untuk penghitungan penghasilan neto fiscal. Adapun yang harus diisi adalah:

-    Tahun Pajak

-    Identitas Wajib Pajak

-    Penghasilan Neto Komersial

-    Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Penghasilan Bukan Objek Pajak

-    Penyesuaian Fiskal Positif

-    Penyesuaian Fiskal Negatif

-    Fasilitas Penanaman Modal

-    Penghasilan Neto fiscal

  1. Lampiran II (1771-II), formulir ini digunakan untuk perincian HPP, Biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha,  bagian yang harus diisi adalah:

-    Tahun Pajak

-    Identitas Wajib Pajak

-    Rincian HPP, Biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha

  1. Lampiran III (1771-III), digunakan untuk rekapitulasi kredit pajak dalam neberi, bagian yang harus diisi adalah:

-    Tahun Pajak

-    Identitas Wajib Pajak

-    Rincian Kredit pajak

-    No Halaman

  1. Lampiran IV (1770-IV), digunakan untuk pelaporan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bagian yang harus diisi adalah:

-    Tahun Pajak

-    Identitas Wajib Pajak

-    Bagian A, PPh Final

-    Bagian B, Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

-    Nomor Halaman

  1. Lampiran V (1770-V), digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham dan jumlah deviden yang dibagi, serta daftar susunan pengurus dan komisaris, bagian yang harus diisi adalah:

-    Tahun Pajak

-    Identitas Wajib Pajak

-    Daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah deviden yang dibagikan

-    Daftar susunan pengurus dan komisaris

-    Nomor halaman

  1. Lampiran VI (1770-VI), digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan affiliasi, daftar pinjaman dari pemegang saham, daftar piutang ke pemegang saham dan/atau perusahaan affiliasi, bagian yang harus diisi adalah:

-    Tahun Pajak

-    Identitas Wajib Pajak

-    Daftar penyertaan modal pada perusahaan affiliasi

-    Daftar pinjaman (utang) kepada pemegang saham dan/atau perusahaan affiliasi

-    Daftar pinjaman (piutang) kepada pemegang saham dan/atau perusahaan affiliasi

-    Nomor halaman

Adapun lampiran yang harus dilampirkan selain lampiran I sd IV tersebut diatas adalah:

  1. SSP Lembar 3 PPh Pasal 29 (untuk SPT Kurang Bayar)
  2. Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
  3. Laporan Keuangan
  4. Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
  5. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal (opsional)
  6. Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa (opsional)
  7. Daftar fasilitas penanaman modal (opsional)
  8. Daftar cabang utama perusahaan (opsional)
  9. SSP lembar ke 3 Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT)
  10. Perhitungan PPh pasal 26 ayat (4) (opsional)
  11. Kredit pajak Luar Negeri (opsional)
  12. dll..

 

Urutan pengisian:

Laporan Keuangan => Lampiran VI => Lampiran V => Lampiran IV=> Lampiran III => Lampiran II => Lampiran I => Induk SPT

Masih agak bingung nih,  emang sih untuk pengisian SPT PPH Badan kelihatannya cukup banyak dan rumit,  dan belum semua bagian dibahas/dipelajari pada waktu sebelum ini.  Gapapa deh, yang penting dah ada gambaran bahwa poin-poin SPT tahunan PPh bagi Wajib Pajak badan adalah seperti tersebut diatas.  Ada yang berkenan untuk menyumbangkan tulisan/artikel mengenai beberapa item diatas?  Saya tunggu….,

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

pak dwi yth,
cv. kami berbentuk jasa konstruksi, tapi di tahun 2008 kami sama sekali tak mendapat surat ijin kontrak atau job. bagaimana kami harus melaporkan SSP? bagaimana pula kami mengisi SPT nya? apakah harus dikosongi kolom2nya?
mohon jawabannya segera. terima kasih.

Yth. Bpk Sima, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan keuangan (minimal Laporan Laba rugi dan Neraca) tahun 2008. Apabila berdasar laporan keuangan sama sekali tidak ada pendapatan baik dari usaha konstrusi maupun lainnya, serta tidak ada biaya apapun, maka SPT CV milik bapak tentunya nihil. Namun demikian bapak tetap harus mengisi SPT bapak dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bapak terdaftar (atau melalui Drop box yang telah disediakan), untuk kolom/baris yang tidak diisi karena nilanya nol (0) maka cukup diisi dengan tanda “-”. Untuk SPT tahunan Nihil maka tidak perlu dilampiri SSPnya.

pak gimana cara pengisia 1771-iv?
ambil contoh pph final berasal dari bunga tabungan, untuk pengisian tarif dan pph terutang bagaimana?

Trims
Salam

Untuk bunga tabbungan, setahu saya sudah ada dalam buku tabungan. tinggal dijumlah aja selama setahun, demikian juga dengan bunganya. mengenai tarifnya adalah sebesar 20%

bisa berikan saya tentang apa saja rincian pengisian pembuatan fiskal.
tq

yth, pak yanto
cv. kami sudah tutup sejak th 2007 dan kami sudah mengajukan pembubaran ke kantor pajak. Dari kantor pajak sudah melakukan pengecekan dan hasil pengecekan sudah keluar tapi kami belum menerima surat sk. Sekarang apa saja yang harus kami lapor pada spt tahunan ini,mohon dibalas secepatnya. Sekia terima kasih.

Pak..bisa kirim contoh form 1771 nihil yg sudah di isi, maaf saya ngga ngerti pajak.

pak bisa kasih contoh pengisian di form 1771-I dan 1771-II untuk PT yg penghasilannya dari jasa konstruksi dan pengadaan

untuk perhitungan di biaya apakah dilakukan proporsional sehubungan jlh ph masing2 sumber?

bagaimana penghitungan pph 25 nya?

Terimakasih

Note: Kalau bis contohnya di japri pak,mksh

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)