SPT 1721

Sekarang saatnya adalah membuat resume mengenai SPT 1721, yaitu SPT tahunan PPh Pasal 21. SPT ini wajib dibuat oleh wajib pajak terutama Wajib Pajak Badan (memiliki kewajiban untuk pemotongan dan pemungutan PPh 21).  

Tujuan dari  resume ini adalah baru pada tahap pengenalan bagian SPT PPh Pasal 21 dulu.

Sebagaimana diatur dalam pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak  Nomor Per 39/PJ/2008 bahwa Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan  Pajak Penghasilan Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.

 

Formulir 1721 terdiri dari:

  1. Induk SPT (Formulir 1721), bagian yang harus diisi adalah:

·         Tahun Pajak

·          Identitas Pemotong Pajak

·          Bagian A (Pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21dalam satu tahun takwim)

·          Bagian B (lampiran)

·         Pernyataan

 

2.       Lampiran I (1721-A), formulir ini digunakan rekap daftar pegawai tetap dan penerima pension tua Tabungan hari tua atau Tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, bagian yang harus diisi adalah

·         Tahun Pajak

·         Identitas Wajib Pajak

·         Bagian A yaitu Daftar Pegawai tetap dan penerima pensiun atau JHT/THT yang penghasilan netonya melebihi PTKP

·         Bagian A1 yaitu  jumlah pegawai tetap yang ber NPWP

·         Bagian A2 yaitu  jumlah pegawai tetap yang tidak ber NPWP

·         Bagian A3 yaitu jumlah pegawai tetap

·         Bagian B yaitu jumlah pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang penghasilannya tidak melebihi PTKP

·         Bagian C yaitu jumlah bagian A3 dan B

·         Nomor halaman

 

3.       Lampiran I-A  (1721-A1) digunakan untuk menghitung penghasilan dan penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap atau penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Tabungan Hari Tua (THT)/ Jaminan hari tua (THT)

 

4.        Lampiran I-B (1721-A2) yaitu  digunakan untuk penghasilan dan penghitungan PPh Pasal 21 PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan pensiunannya.

 Formulir ini diisi oleh WP bendaharawan Pemerintah

 

5.       Lampiran II (1721-B), formulir ini digunakan untuk daftar pegawai tidak tetap/penerima honorarium dan penghasilan lainnya/ penerima penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 yang bersifat final /pegawai dengan status WP luar negeri, bagian yang diisi adalah:

·         Tahun Pajak

·         Identitas Pemotong

·         PPh Pasal 21 tidak bersifat final

·         PPh Pasal 21 bersifat final

·         PPh Pasal 26

 

6.       Lampiran III (1721-C), digunakan sebagai daftar penghasilan yang dibayarkan kepada pengurus, dewan komisaris, dewan pengawas dan tenaga ahli, bagian yang  diisi adalah:

·         Tahun Pajak

·         Identitas Pemotong

·         Bagian A, Pengurus, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas

·         Bagian B, Tenaga Ahli

·         No halaman

 

Adapun lampiran yang harus dilampirkan selain lampiran I sd III tersebut diatas adalah:

  1. SSP Lembar 3 PPh Pasal 29 (untuk SPT Kurang Bayar)
  2. Daftar pegawai tidak tetap yang PPhnya ditanggung pemerintah
  3. Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)
  4. Pemberitahuan pembetulan nama dan/atau alamat
  5. Daftar biaya untuk wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan
  6. Laporan keuangan Kerjasama Operasi dalam hal pemotong pajak adalah kerjasama operasi
  7. Fotocopy IKTA Karyawan Asing
  8. dll..

 

Urutan pengisian:

Diisi lampiran-lampirannya terlebih dahulu, baru kemudian ke Induk SPT

 

 

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)