Surat Setoran Pajak
Bagi wajib pajak baru tentunya ada yang masih bingung mengenai pembayaran pajak. Kemana harus membayar, dimana mengambil slip/sarananya, dsb. Bagi yang sudah sering membayar pajak tentunya hal ini bukan suatu permasalahan yang berarti. Pada kesempatan ini saya akan membuat resume tentang sarana untuk membayar pajak, yaitu SSP (Surat Setoran Pajak).
Apa itu SSP?
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sarana/surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau setoran pajak.
Adapun bentuk SSP dapat dibedakan menjadi:
1. SSP Standar
SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakansebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per-01/PJ./2006)
SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih berhak menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan.
SSP Standar dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang peruntukannya sebagai berikut :
Lembar ke-1: Untuk Arsip Wajib Pajak;
Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
Lembar ke-3: Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
Lembar ke-5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.
SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiranII Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-01/PJ./2006
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang bentuk, ukuran dan isinya sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. SSP Khusus
SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/Pj./2006, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
SSP Khusus dicetak :
v pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
v terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
v SSP Khusus dapat diperbanyak yang berfungsi sama dengan lembar ke-5 SSP Standar sebagai pengganti bukti potong/bukti pungut, dengan diberi cap dan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang oleh Kantor Penerima Pembayaran.
v SSP Khusus paling sedikit memuat keterangan-keterangan sebagai berikut :
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
b. Nama Wajib Pajak;
c. Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
d. Mata Anggaran Penerimaan (MAP) / Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
e. Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
f. Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
g. Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan
h. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP).
v Kantor Penerima Pembayaran diperkenankan melayani pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur Jenderal Pajak.
Dapatkah SSP dipakai untuk membayar 2 jenis pajak?
Satu SSP Standar maupun SSP Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/STP, dengan menggunakan satu MAP/Kode Jenis Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.
Comments
Bapak Irfan, sebenarnya banyak bab/bagian yang belum dipelajari dalam blog ini berkait pertanyaan dari Bapak, namun saya sampaikan secara umum bahwa kewajiban perpajakan yang harus disampaikan oleh panitia (bendahara pemerintah) antara lain adalah:
1. memungut/memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji/upah (untuk pembayaran diatas PTKP)
2. memungut PPh Pasal 22 dan PPN atas pembelian barang-barang untuk nilai diatas Rp. 1000.000,- (sehingga bapak harus mencari rekanan yang sudah berNPWP dan PKP)
3. Memungut/memotong PPh pasal 23 atas jasa yang diberikan dari pihak ketiga (CV/PT) misal jasa konsultasi
4. Menyetor hasil pemotongan dengan SSP (untuk Nomor 2 SSP atas nama rekanan)
5. melaporkan SPT ke KPP tempat bapak terdaftar.
Untuk lebih jelasnya bapak dapat segera saja menemui AR (account representative) diKPP tempat terdaftar.
sorry numpang lewat
ini ada program untuk mencetak SSP 2009 (Carbonized)
http://www.4shared.com/file/187756286/76c8a2f/SSP_2009.html
Thx
(Ina)
bikin ssp dengan excel :
http://norkuys.wordpress.com/2010/03/04/ssp3-release-bikin-ssp-dengan-macro-excel/






saya panitia pembanguan rehabilitasi sekolah, sedang melakukan rehabilitasi yang didanai oleh pemerintah, sampai saat ini kami kebingungan dan tidak tahu bagaimana cara melakukan setoran pajaknya. karena wajib membayar pajak dari dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
mohon balasan, karena kami masih belum mengerti dan tidak hanya kami saja.
terimakasih.