Denda Administrasi atas keterlambatan/tidak dilaporkannya SPT

Sebagaimana telah dibahas pada resume mengenai Surat Pemberitahuan (SPT), pada waktu yang lalu, telah diungkap bahwa SPT (surat Pemberitahuan) adalah adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan.

Undang-undang telah mengatur tentang batas waktu penyampaian/pelaporan SPT, baik SPT masa maupun SPT Tahunan. Ketentuan ini telah diatur dalam Undanf-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Batas  waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

 

a.    untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b.    untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c.    untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

 

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, maka  atas keterlambatan penyampaian tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:

Ø  Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,

Ø  Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan

Ø  sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta

Ø  sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

 

Bagi saya denda ini tergolong relative besar, untuk itu marilah bagi semua  Wajib Pajak di Indonesia menghindari denda yang dapat membebani kita dengan cara menyampaikan/melaporkan SPT tepat pada waktunya. Selain untuk menghindari denda, tentunya juga sebagai wujud untuk memenuhi kewajiban menjalankan perundang-undangan dan kewajiban sebagai warga Negara.  

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)