SURAT TAGIHAN PAJAK
Pernah ada teman yang bertanya ke saya, “dwi, saya ko ditagih pajak sama kantor pajak ya, emang saya harus bayar pajak apa ya?”. Ternyata teman saya itu memang belum paham, setelah saya lihat suratnya ternyata itu bukanlah tagihan pajak (Surat Tagihan Pajak), tapi hanya sekedar pemberitahuan/himbauan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pada kesempatan ini saya mencoba untuk membuat resume pembelajaran mengenai Surat Tagihan Pajak (STP). STP ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 14 UU No 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 28 tahun 2007.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
Contoh:
Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2002 setiap bulan sebesar Rp. 100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15 Bulan Juni 2002, dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00.
Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2002 dengan penghitungan sebagai berikut :
· Kekurangan bayar Pajak Penghasilan
Pasal 25 bulan Juni 2002 = Rp 60.000.000,00
· Bunga = 3 x 2% x Rp60.000.000,00 = Rp 3.600.000,00
————————– (+)
Jumlah yang harus dibayar = Rp 63.600.000,00
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
Contoh:
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 12 Juni 2009 dengan penghitungan sebagai berikut:
Kekurangan bayar Pajak Penghasilan = Rp 1.000.000,00
Bunga = 3 x 2% x Rp1.000.000,00 = Rp 60.000,00 (+)
Jumlah yang harus dibayar = Rp 1.060.000,00
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
1) identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
2) identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
Sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang ditagih berdasarkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud huruf c termasuk sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) dan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








[...] kemerin sudah mulai dipahami tentang Surat Tagihan Pajak, sekarang saya mencoba untuk kembali meringkas mengenai apa itu SKP (Surat Ketetapan pajak), dan [...]