PPh Atas Dividen yang diterima Orang Pribadi
Undang Undang PPh yang terbaru (UU No 36 tahun 2008) memuat aturan baru mengenai pph atas dividen yang dibagikan kepada orang pribadi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2 (c ) dan 2 (d) UU No. 36 tahun 2008. Aturan tentang dividen yang diterima oleh orang pribadi ini salanjutnya diatur dalam PP No 19 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Adapun ketentuan dalam pasal 17 ayat 2( c) itu adalah:“Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.”
Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Dengan adanya ketentuan ini berarti atas penghasilan dari dividen ini, maka Wajib pajak orang pribadi tersebut tidak perlu menggabungkan penghasilan dividen dengan penghasilan dari usaha atau penghasilan lainnya untuk menentukan PPh terutangnya. Dengan tarif yang hanya sebesar 10% ini maka besarnya PPh yang harus dibayar menjadi lebih kecil dibandingkan jika tarif pph dividen diatur tidak final (dengan asumsi total penghasilan kena pajak diatas Rp. 50.000.000,-).
Kesimpulan:
PPh atas dividen yang diterima WP Orang Pribadi dalam Negeri adalah:
Tarif : 10%
Sifat : Final
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.






Salam kenal…
Saya sebagai GTT pada sekolah swasta apakah tetap dikenakan wajib pajak?