Angsuran PPh Pasal 25 Dalam Tahun Berjalan (Umum)
Salah satu kewajiban bagi wajib pajak OP yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas adalah melakukan pembayaran/pelaporan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan. Pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan dikenal dengan pembayaran PPh Pasal 25. Angsuran PPh Pasal 25 ini nantinya akan diperhitungkan dengan PPh terutang pada akhir tahun dalam SPT Tahunan. Selanjutnya timbul pertanyaan, berapa besarnya PPh pasal 25 tersebut dan bagaimana cara menghitungnya?Untuk menjawab hal tersebut, maka saya berusaha melakukan ringkasannya. Sebenarnya cara penghitungan PPh Pasal 25 sudah diatur dalam Pasal 25 UU PPh.
Ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2) UU PPh adalah:
1. Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pemotongan/pemungutan pph oleh pihak lain, yaitu:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
2. Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh:
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2009 Rp 50.000.000
a. PPh yang dipotong
pemberi Kerja (Pasal 21) Rp15.000.000
b. PPh yang dipungut
oleh pihak lain (Pasal 22) Rp20.000.000
______________(+)
Jumlah kredit pajak Rp35.000.000
______________(-)
Selisih Rp15.000.000
Catatan: PPh pasal 25 yang telah dibayar bukan sebagai pengurang untuk penghitungan PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya.
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp1.250.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 12).
Pembayaran ini dimulai untuk masa pada saat SPT Tahunan disampaikan, misalnya SPT tahunan disampaikan bulan Maret 2009, maka angsuran PPh pasal 25 sejak bulan maret 2010 adalah sebesar Rp. 1.250.000,-. Sedangkan untuk masa Januari dan Pebruari 2010 adalah sama dengan angsurna masa Desember 2009.
Selanjutnya untuk penghitungan pph pasal 25 untuk hal-hal tertentu akan saya rangkum di waktu berikutnya. Kebetulan besok libur, jadi mau jalan2 dulu.
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








[...] penghitungan PPh pasal 25 secara umum telah dipelajari pada tulisan [...]