Angsuran PPh Pasal 25 dalam hal tertentu

Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dalam pasal 25 ayat 6 UU No 36 tahun 2008, diatur dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian; Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur; atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. Berikut ini adalah contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal tertentu sesuai Pasal 25 UU PPh:

 

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 karena Wajib Pajak behak atas kompensasi kerugian

Contoh:

-    Penghasilan PT X tahun 2009            Rp 120.000.000,00

-    Sisa kerugian tahun sebelumnya

yg masih dapat dikompensasikan   Rp 150.000.000,00   

-    Sisa kerugian yang belum

Dikompensasikan tahun 2009          Rp 30.000.000,00   

 

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2010 adalah:

Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

= Rp120.000.000,00 - Rp30.000.000,00   = Rp90.000.000,00.

 

Pajak Penghasilan yang terutang:

            28% x Rp90.000.000,00 = Rp25.200.000,00

 

Apabila pada tahun 2009 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun 2010 = 1/12 x Rp25.200.000,00= Rp2.100.000,00.

 

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 karena WP memperoleh penghasilan tidak teratur

Contoh:

Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.

 

Penghitungan Angsuran PPh Pasl 25 karena WP mengalami peningkatan atau penurunan usaha

Contoh:

Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dalam bulan Juni 2009 pabrik milik PT B terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 2009 angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kewajiban angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)