PPh Atas Penghasilan Istri dan Anak (bagian 2)

Setelah pada waktu sebelumnya telah dipelajari mengenai penggabungan penghasilan istri dengan penghasilan suami, maka pada kesempatan ini adalah waktu yang tepat untuk melanjutkan penghitungan pajak apabila terjadi pemisahan harta.

 

Penghasilan Suami Istri Dikenakan Pajak secara terpisah

Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila: 

  1. suami-isteri  telah  hidup  berpisah  berdasarkan putusan hakim
  2. dikehendaki  secara  tertulis  oleh  suami-isteri berdasarkan  perjanjian  pemisahan harta  dan penghasilan; atau
  3. dikehendaki  oleh  isteri  yang  memilih  untuk menjalankan  hak  dan  kewajiban perpajakannya sendiri.

(1) Apabila suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka :

penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.

 

Contoh:

Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.

Dari contoh pada huruf (a), apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:

-  Suami: 100.000.000 x Rp27.550.000          = Rp11.020.000

                              250.000.000   

   

-  Isteri : 150.000.000 x Rp27.550.000            = Rp16.530.000 

                  250.000.000    

 (2)  Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.

             

Sumber: pasal 8 UU PPh

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)