Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak, maka wajib pajak berhak untuk menerima kembali atas pembayaran pajak yang melebihi dari pajak terutangnya. Namun demikian, tentunya pemerintah tidak serta-merta memberikan/mentransfer kelebihan tersebut sesuai permohonan dari Wajib Pajak, tetapi Pemerintah melakukan suatu proses untuk pembuktiannya, yang hasilnya antara lain adalah berupa SKPLB.

 

Sebab terbitnya SKPLB

A.    SKPLB diterbitkan tanpa ada permohonan dari WP

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:

a.   Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

b.   Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau

c.   Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Apabila Wajib Pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

 

B.     SKPLB diterbitkan karena ada permohonan Wajib Pajak

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

           

C.   SKPLB diterbitkan karena ada data baru

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

 

Sumber: Pasal 17 UU KUP

Tulisan terkait:

Data baru dan data yang semula belum terungkap

Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar (bagian 1)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (bagian 2)

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

[...] Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (part 1) [...]

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)