Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Sebelumnya telah diketahui tentang siapa yang berkewajiban memotong PPh pasal 21. Karena ada yang memotong Pph pasal 21 maka sudah tentu ada pihak yang dipotong.  Siapakah pihak-pihak yang dipotong PPh Pasal 21?  Jawabannya tentu sudah jelas yaitu penerima penghasilan, namun siapa saja yang dimaksud penerima penghasilan itu? Untuk memberikan kepastian hokum tentang siapa saja yang wajib dipotong PPh Pasal 21, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur hal tersebut, yaitu melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK. 252/PMK.03/2008.

 

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :

  1. pegawai;
  2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :

1.          tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

2.          pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

3.          olahragawan

4.          penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

5.          pengarang, peneliti, dan penerjemah;

6.          pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

7.          agen iklan;

8.          pengawas atau pengelola proyek;

9.          pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

10.      petugas penjaja barang dagangan;

11.      petugas dinas luar asuransi;

12.      distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

  d.  peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan,  antara lain meliputi :

1.          peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

2.          peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

3.          peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

4.          peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;

5.          peserta kegiatan lainnya.

Siapa yang tidak termasuk dalam Penerima Penghasilan  yang dipotong PPh Pasal 21?
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, adalah:

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Tulisan terkait:

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

setelah saya melihat contoh perhitugnan pph 21 diblog bapak jadi bisa saya terapkan !
jadi pak saya mau nayak ni perhitungan pajak untuk badan usaha
tolong dikasih contohnya dong pak ?

penghitungan pph pasal 21 adalah untuk penghasilan yang diperoleh oleh pegawai (orang pribadi) bukan diterima oleh badan usaha (PT, CV, Kop dsb)

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)