SPT Masa PPh Pasal 21 baru

Baru… Baru…. Baru…

Bagi  Wajib Pajak yang punya kewajiban pelaporan PPh Pasal 21, maka    perlu untuk segera mengetahui tentang SPT baru ini.

Kalo ada yang bertanya: “ ko ada spt baru, emang yang lama seperti apa”. Untuk mengetahui bagaimana perbedaannya, nanti Insya Allah saya akan mempelajarinya dan meresumenya secara terpisah.

Direktur Jenderal pajak telah mengeluarkan SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau pasal 26  melalui PER-32/PJ/2009

SPT ini mulai berlaku mulai masa Juli 2009

SPT tersebut dapat didownlod melalui link berikut:

Silahkan Klik Disini…..

 

Atau…

Silahkan Klik Disini….. 

SPT masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang baru terdiri dari:

-          Formulir 1721 (induk SPT)

Terdiri dari:

Bagian A: Informasi edentitas Wajib Pajak

Bagian B: Objek Pajak

Bagian C: Objek Pajak – Final

Bagian D: Lampiran

Bagian E: Pernyataan dan tanda tangan

 

-          Formulir 1721-I

-          Formulir 1721-II

-          Formulir 1721-T

 

Tulisan terkait:

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

[...] ·         SPT Masa PPh Pasal 21 baru [...]

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)