SPT Masa PPh Pasal 21 baru
Baru… Baru…. Baru…
Bagi Wajib Pajak yang punya kewajiban pelaporan PPh Pasal 21, maka perlu untuk segera mengetahui tentang SPT baru ini.
Kalo ada yang bertanya: “ ko ada spt baru, emang yang lama seperti apa”. Untuk mengetahui bagaimana perbedaannya, nanti Insya Allah saya akan mempelajarinya dan meresumenya secara terpisah.
Direktur Jenderal pajak telah mengeluarkan SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau pasal 26 melalui PER-32/PJ/2009
SPT ini mulai berlaku mulai masa Juli 2009
SPT tersebut dapat didownlod melalui link berikut:
Atau…
SPT masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang baru terdiri dari:
- Formulir 1721 (induk SPT)
Terdiri dari:
Bagian A: Informasi edentitas Wajib Pajak
Bagian B: Objek Pajak
Bagian C: Objek Pajak – Final
Bagian D: Lampiran
Bagian E: Pernyataan dan tanda tangan
- Formulir 1721-I
- Formulir 1721-II
- Formulir 1721-T
Tulisan terkait:
- Objek Pajak Penghasilan, Objek PPh Final, Bukan Objek Pajak
- PPh Pasal 21 (umum part 1)
- PPh Pasal 21 (umum part 2)
- Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
- Penghasilan yang dipotong dan penghasilan yang tidak dipotong pph 21
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








[...] · SPT Masa PPh Pasal 21 baru [...]