Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Psl 21
Seteleh sebelumnya dipelajari tentang hak dan kewajiban pemotong pajak, sekarang saatnya belajar tentang hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa setiap wajib pajak diberikan suatu kewajiban untuk memenuhi peraturan perpajakan, diantaranya yaitu melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajka. Namun disisi lain peraturan perpajakan juga memberikan acuan mengenai hak bagi wajib pajak. Dalam ringkasan kali ini, dipelajari mengenai hak dan kewajiban bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, dimana ketentuan ini telah diatur dalam peraturan dirjen pajak.
KEWAJIBAN PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK
· Pegawai, Penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai sebagaimana penerima penghasilan yang dipotong pph 21 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pension
· Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai yan g dipotong pph 21 wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
· Dalam hal Wajib Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi (120%) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, lalu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan jumlah lebih bayar maka penyampaiannya harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan jumlah lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, tidak dianggap sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
HAK PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK
· Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final. (Jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas selisih penerapan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebelum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan selanjutnya pada tahun kalender berikutnya tidak termasuk kredit pajak)
· Dalam hal Wajib Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Tulisan terkait
- Hak dan Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21
- Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
- Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 21 baru
- Penghasilan yang dipotong dan penghasilan yang tidak dipotong pph 21
- Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.
Comments
siang pak/ibu….:)
aku mau tanya…jika seorang pegawai tetap menginginkan di buat bukti potong pph 21, bukti bukti potong mana yg di buat ya ? dia belum berhenti bekerja, alasan dia minta karena sebagai bukti potong aja bahwa dia telah di potong pph 21 atas gaji nya
sedang kan kita sudah menjelaskan bahwa 1721 A1 akan di berikan pada akhir tahun (bulan desember)
tapi dia tetap mnginginkan nya????
thanks
sri






[...] Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Psl 21 [...]