PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap dengan gaji bulanan

Mungkin sudah cukup banyak tentang pembahasan pph pasal 21, namun sepertinya saya juga masih perlu untuk meringkasnya lagi, agar lebih mudah dipahami lagi. Dan akan lebih jelas lagi kalau dibuat juga contoh penghitungannya. Untuk itu pada kesempatan ini, saya akan memulai untuk memahami tentang penghitungan pph pasal 21 melalui beberapa contoh-contoh penghitungan. Sebelum sampai pada contoh, saya akan meresum format ringkasnya sebagai berikut: Format penghitungan PPh Pasal 21 dengan gaji bulanan

Format penghitungan PPh Pasal 21 dengan gaji bulanan

a.      Gaji sebulan dan tunjangan lainnya        xxx

b.      Pengurangan :

1.          Biaya Jabatan:                      xx

2.          Iuran pension:                        xx +

 xx -

c.      Penghasilan neto sebulan (a-b)                xx

d.      Penghasilan neto setahun (12 x c)            xx

e.      PTKP setahun                                             xx -

f.        Penghasilan Kena Pajak setahun (d-e)     xx

g.      PPh Pasal 21 terutang (tarif x f)                  xx

h.      PPh Pasal 21 sebulan ( g : 12)                   xx        

 

Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak

Contoh:

Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut

a.      Gaji sebulan dan tunjangan lainnya        2.500.000

b.      Pengurangan :

1.          Biaya Jabatan:                      125.000

2.          Iuran pension:                        100.000+

    225.000

c.      Penghasilan neto sebulan (a-b)                  2.275.000

d.      Penghasilan neto setahun (12 x c)            27.300.000

e.      PTKP setahun                                             17.160.000 -

f.        Penghasilan Kena Pajak setahun (d-e)     10.140.000

g.      PPh Pasal 21 terutang (tarif x f)                      507.000

h.      PPh Pasal 21 sebulan ( g : 12)                         42.250

Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar : 120% x Rp 42.250,00 = Rp 50.700.000

Tulisan terkait

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

[...] PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap dengan gaji bulanan [...]

[...] PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap dengan gaji bulanan [...]

[...] Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun dilakukan dengan cara yang sedikit berbeda dengan apabila pegawai bekerja sejak awal tahun.  [...]

maaf pak klo cara Menghitung PPh atas kenaikan gaji yang tidak berlaku surut, Bagaimana?misalnya
tuan A,.menrima gaji dalam bulan januari s/d juni Rp 2000.000,00 dan pada Bulan juli gajinya naik menjadi Rp 3.000.000,00 maka pajak penghasilan atas kenaikan gajinya Berapa…mohon penjelasannya.

menurut saya penghitungan gajinya adalah menggunakan perhitungan normal, jadi seperti pada contoh pegawai tetap tanpa ada uang rapel.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)