PPh Pasal 21 atas Uang Rapel untuk pegawai tetap
Ada kalanya pegawai menerima kenaikan gaji di tahun berjalan, dan keputusan kenaikan gaji itu berlaku surut, sehingga dengan adanya kenaikan gaji berlaku surut tersebut menyembabkan adanya pembayaran kekurangan gaji untuk bulan-bulan sebelumnya yang biasa disebut dengan rapel. Atas rapel ini tentunya juga merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga juga perlu dihitung berapa besarnya PPh Pasal 21 atas uang rapel ini.
Format penghitungan PPh Pasal 21 dengan uang rapel
a. Gaji sebulan
(gaji lama ditambah rapel per bln) xxx
b. Pengurangan :
1. Biaya Jabatan: xx
2. Iuran pension: xx +
xx -
c. Penghasilan neto sebulan (a-b) xx
d. Penghasilan neto setahun (12 x c) xx
e. PTKP setahun xx -
f. Penghasilan Kena Pajak setahun (d-e) xx
g. PPh Pasal 21 terutang (tarif x f) xx
h. PPh Pasal 21 sebulan ( g : 12) xx
i. PPh pasal 21 seharusnya
(jan s.d. bln sblm menerima rapel) xx
(h : jml bulan sblm menerima rapel)
j. PPh 21 telah dipotong
(jan s.d. bln sblm menerima rapel) xx
k. PPh 21 untuk uang rapel (i-j) xx
Contoh:
Ahmad Zakaria pada bulan Juni 2009 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp. 3.5000.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Ahmad menerima rapel sejumlah Rp 5.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 20069). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2009 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut
a. Gaji sebulan 3.500.000
b. Pengurangan :
1. Biaya Jabatan: 175.000
2. Iuran pension: 100.000+
275.000
c. Penghasilan neto sebulan (a-b) 3.225.000
d. Penghasilan neto setahun (12 x c) 38.700.000
e. PTKP setahun 17.160.000 -
f. Penghasilan Kena Pajak setahun (d-e) 21.540.000
g. PPh Pasal 21 terutang (tarif x f) 1.077.000
h. PPh Pasal 21 sebulan ( g : 12) 89.750
i. PPh pasal 21 seharusnya
(jan s.d. bln sblm menerima rapel) 448.750
j. PPh 21 telah dipotong
(jan s.d. bln sblm menerima rapel) 211.250
k. PPh 21 untuk uang rapel 237.500
Tulisan terkait
- PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap dg gaji mingguan
- PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap dengan gaji bulanan
- Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Psl 21
- Hak dan Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21
- Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
- Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








[...] penghitungan pph pasal 21 atas rapel akibat adanya kenaikan gaji telah dipelajari, maka pada kesempatan ini sampai pada contoh dan format [...]