PPh Pasal 21 terhadap bonus, jasa produksi dan sejenisnya bagi pegawai tetap
Contoh penghitungan pph pasal 21 atas rapel akibat adanya kenaikan gaji telah dipelajari, maka pada kesempatan ini sampai pada contoh dan format untuk menghitung pph pasal 21 atas bonus, jasa produksi dan sejenisnya. Penghasilan atas bonus jasa produksi, tantiem, gratifikasi,dan sejenisnya ini termasuk penghasilan yang tidak rutin diterima setiap bulan, sehingga penghitungan pph pasal 21 nya pun jadi bersifat lebih khusus.
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, bonus, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut:
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya
- selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya
Format penghitungan PPh Pasal 21 dengan uang bonus, jasa produksi dan sejenisnya
Tahap I: menghitung PPh 21 atas gaji dan bonus (penghasilan setahun)
a. Gaji setahun (12 x gaji sebulan)
Ditambah bonus xxx
b. Pengurangan :
1. Biaya Jabatan: xx
2. Iuran pension: xx +
xx -
c. Penghasilan neto setahun xx
d. PTKP setahun xx -
e. Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d) xx
f. PPh Pasal 21 terutang (tarif x e) xx
Tahap II: menghitung PPh 21 atas gaji Setahun
a. Gaji setahun (12 x gaji sebulan)
Ditambah bonus xxx
b. Pengurangan :
3. Biaya Jabatan: xx
4. Iuran pension: xx +
xx -
c. Penghasilan neto setahun xx
d. PTKP setahun xx -
e. Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d) xx
f. PPh Pasal 21 terutang (tarif x e) xx
Tahap III: PPh 21 atas bonus = Tahap I – Tahap II
Contoh:
Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00.
Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut.
Tahap I: menghitung PPh 21 atas gaji dan bonus (penghasilan setahun)
a. Gaji setahun (12 x gaji sebulan) 24.000.000
Ditambah bonus 5.000.000
29.000.000
b. Pengurangan :
1. Biaya Jabatan(5%x29.000.000) 1.450.00
2. Iuran pension: 720.000 +
2.170.000-
c. Penghasilan neto setahun 26.830.000
d. PTKP setahun 15.840.000 -
e. Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d) 10.990.000
f. PPh Pasal 21 terutang (tarif x e) 549.500
Tahap II: menghitung PPh 21 atas gaji Setahun
a. Gaji setahun (12 x gaji sebulan) 24.000.000
b. Pengurangan :
1. Biaya Jabatan: 1.200.000
2. Iuran pension: 720.000 +
1.920.000-
c. Penghasilan neto setahun 22.080.000
d. PTKP setahun 15.840.000 -
e. Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d) 6.240.000
f. PPh Pasal 21 terutang (tarif x e) 312.000
Tahap III: PPh 21 atas bonus = Tahap I – Tahap II
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 549.500,00 - Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00
Tulisan terkait
- PPh Pasal 21 atas Uang Rapel untuk pegawai tetap
- PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap dg gaji mingguan
- PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap dengan gaji bulanan
- Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Psl 21
- Hak dan Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21
- Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
- Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.






Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar