PPh Pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan (Sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri sejak awal tahun)

PPh Pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan dibedakan antara pegawai yang sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri sejak awal tahun, dan pegawai yang menjadi Subjek Pajak dalam negeri pada pertengahan tahun.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun dilakukan dengan cara yang sedikit berbeda dengan apabila pegawai bekerja sejak awal tahun. 

Perbedaan utamanya adalah pada penghitungan penghasilan neto setahun yaitu tidak dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan 12, tetapi dikalikan dengan berapa bulan pegawai tersebut bekerja dalam 1 tahun di perusahaan tersebut yang dihitung sejak bulan mulai bekerja sampai dengan bulan desember th ybs. Demikian juga pada saat menentukan pph pasal 21 sebulan, tidak dengan membagi pph terutang dengan 12, melainkan dengan membagi pph terutang dengan jml bulan bekerja dalam 1 tahun yang dihitung sejak bln mulai bekerja sampai desember th tersebut)

 

Format penghitungan PPh Pasal 21 :

a.      Gaji sebulan dan tunjangan lainnya        xxx

b.      Pengurangan :

1.          Biaya Jabatan:                      xx

2.          Iuran pension:                        xx +

 xx -

c.      Penghasilan neto sebulan (a-b)                xx

d.      Penghasilan neto setahun

(jml bulan bekerja dlm 1 th x c)                 xx

e.      PTKP setahun                                             xx -

f.        Penghasilan Kena Pajak setahun (d-e)     xx

g.      PPh Pasal 21 terutang (tarif x f)                  xx

h.      PPh Pasal 21 sebulan

( g : jml bulan bekerja dlm 1 th)                xx        

 

Contoh kasus:

Budiyanta bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2009. Catur menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 6.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 adalah sebagai berikut :

a.      Gaji sebulan dan tunjangan lainnya        6.000.000

b.      Pengurangan :

1.          Biaya Jabatan:                      300.000

2.          Iuran pension:                        150.000+

    450.000

c.      Penghasilan neto sebulan (a-b)                  5.550.000

d.      Penghasilan neto setahun

(4  x c)                                                       22.200.000

e.      PTKP setahun                                             17.160.000-

f.        Penghasilan Kena Pajak setahun (d-e)     5.040.000

g.      PPh Pasal 21 terutang (5% x f)                       252.000

h.      PPh Pasal 21 sebulan ( g : 4)                           63.000

Tulisan terkait

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

[...] PPh Pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan (Sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Neg… [...]

[...] PPh Pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan (Sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Neg… [...]

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)