PPh Pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan (Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri setelah permulaan tahun pajak)
PPh Pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan dibedakan antara pegawai yang sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri sejak awal tahun, dan pegawai yang menjadi Subjek Pajak dalam negeri pada pertengahan tahun.
Sebelum ini telah dipelajari mengenai penghitungan pph pasal 21 atas pegawai yang mulai bekerja di dalam tahun berjalan, tetapi sudah menjadi subjek pajak dalam negeri sejak permulaan tahun pajak.
Untuk saat ini diresume mengenai penghitungan pph pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan dan Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri setelah permulaan tahun pajak.
Untuk penghitungan ini, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan cara yang berbeda dengan apabila WP sudah menjadi SP DN sejak awal tahun. Penghasilan neto setahun dihitung dengan cara menyetahunkan penghasilan neto yang diterima selama bulan bekerja.
Format penghitungan PPh Pasal 21 :
a. Gaji sebulan dan tunjangan lainnya xxx
b. Pengurangan :
1. Biaya Jabatan: xx
2. Iuran pension: xx +
xx -
c. Penghasilan neto sebulan (a-b) xx
d. Penghasilan neto dari mulai
bekerja sampai akhir tahun
(jml bulan bekerja dlm 1 th x c) xx
e. Penghasilan neto disetahunkan
(12 : jml bulan bekerja dlm 1 th x d) xx
f. PTKP setahun xx -
g. PKP disetahunkan (e-f) xx
h. PPh Pasal 21 disetahunkan (tarif x g) xx
i. Pph Pasal 21 setahun
(jml bulan bekerja dlm 1 th : 12 x h) xx
j. PPh Pasal 21 sebulan
( i : jml bulan bekerja dlm 1 th) xx
Contoh kasus:
David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2009. Ia bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2012. Selama Tahun 2009 menerima gaji per bulan Rp 20.000.000,00 Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
a. Gaji sebulan dan tunjangan lainnya 20.000.000
b. Pengurangan :
1. Biaya Jabatan(max): 500.000
2. Iuran pension: 0+
500.000 -
c. Penghasilan neto sebulan (a-b) 19.500.000
d. Penghasilan neto dari mulai
bekerja sampai akhir tahun
(4 x 19.500.000) 78.000.000
e. Penghasilan neto disetahunkan
(12 : 4 x 78.000.000) 234.000.000
f. PTKP setahun 21.120.000 -
g. PKP disetahunkan (e-f) 212.880.000
h. PPh Pasal 21 disetahunkan (tarif x g) 26.932.000
i. Pph Pasal 21 setahun
(4 : 12 x 26.932.000) 8.977.333
j. PPh Pasal 21 sebulan
( i : 4) 2.244.333
Tulisan terkait
- PPh Pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan (Sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri sejak awal tahun)
- PPh Pasal 21 terhadap bonus, jasa produksi dan sejenisnya bagi pegawai tetap
- PPh Pasal 21 atas Uang Rapel untuk pegawai tetap
- PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap dg gaji mingguan
- PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap dengan gaji bulanan
- Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Psl 21
- Hak dan Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21
- Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.






[...] PPh Pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan (Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri se… [...]