PPh Pasal 21 untuk WP berhenti bekerja sebelum desember (Kewajiban Subjektifnya sudah ada sejak awal tahun dan masih ada pada saat berhenti kerja)

Pemotong pajak harus melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang:

a.      Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur, dengan cara PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak

 

 

b.      PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkuta, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya.

c.      Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, misalnya dalam hal pegawai berhenti bekerja pada pertengahan tahun, atas kelebihan pemotongan  PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang bersangkutan, pemotong pajak dapat memperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam masa pajak yag sama, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh pemotong pajak untuk masa pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap yang bekerja.

 

Contoh:

 

Arip Marwanto yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam di Yogyakarta. Sejak 1 Oktober 2009, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Mahakam. Gaji Arip Marwanto setiap bulan sebesar Rp 3.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp 100.000,00 setiap bulan.

 

I Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan:

a.      Gaji sebulan dan tunjangan lainnya        3.500.000

b.      Pengurangan :

1.          Biaya Jabatan:                      175.000

2.          Iuran pension:                        100.000+

    275.000

c.      Penghasilan neto sebulan (a-b)                  3.775.000

d.      Penghasilan neto setahun (12 x c)            38.700.000

e.      PTKP setahun                                             15.840.000-

f.        Penghasilan Kena Pajak setahun (d-e)     22.860.000

g.      PPh Pasal 21 terutang (tarif x f)                    1.143.000

h.      PPh Pasal 21 sebulan ( g : 12)                          95.250

 

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam dalam tahun kalender 2009 (s.d. bulan September 2009) dilakukan pada saat berhenti bekerja:

 

a.      Gaji (jan-sep=9×3.500.000)                         31.500.000

b.      Pengurangan :

1.          Biaya Jabatan:                      1.575.000

2.          Iuran pension:                           900.000+

   2.475.000

c.      Penghasilan neto sebulan (a-b)                  3.775.000

d.      Penghasilan neto 9 bulan                         29.025.000

e.      PTKP setahun                                             15.840.000-

f.        Penghasilan Kena Pajak               )           13.185.000

g.      PPh Pasal 21 terutang (tarif x f)                       659.250

h.      PPh pasal 21 sudah dipotong jan-Agus

(8x 95.250)                                                        762.000-                 

i.         PPh Pasal 21 lebih dipotong                           102.750

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 102.750,00 dikembalikan oleh PT Mahakam kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Tulisan terkait

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

[...] PPh Pasal 21 untuk WP berhenti bekerja sebelum desember (Kewajiban Subjektifnya sudah ada sejak awal… [...]

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)