PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap
Untuk menghitung pph 21 yang harus dipotong/dipungut atas penghasilan yang diberikan pada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, tidak lagi diperhitungkan dengan biaya jabatan dan PTKP, namun jumlah bruto penghasilan yang diberikan kepada anggota dewan komisaris tersebut seluruhnya merupakan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Jadi PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender.
Untuk mengingatkan kembali, bahw tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah tarif penghitungan pph untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu
Lapisan PKP Tarif
s.d Rp50.000.000,00 ———à 5%
di atas Rp50.000.000,00
s.d Rp250.000.000,00 ———à 15%
di atas Rp250.000.000,00
s.d. Rp500.000.000,00 ——–à 25%
di atas Rp500.000.000,00 ——–à 30%
Contoh:
Pandu adalah seorang komisaris di PT Wahana Sejahtera, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam tahun 2009, yaitu bulan Desember 2009 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 4.000.000,00
Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya
Tulisan terkait
- PPh Pasal 21 untuk WP berhenti kerja sebelum desember (Kewajiban Subjektifnya dimulai setelah awal tahun atau berakhir sebelum bln desember)
- PPh Pasal 21 untuk WP berhenti bekerja sebelum desember (Kewajiban Subjektifnya sudah ada sejak awal tahun dan masih ada pada saat berhenti kerja)
- Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21
- PPh Pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan (Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri setelah permulaan tahun pajak)
- PPh Pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan (Sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri sejak awal tahun)
- PPh Pasal 21 terhadap bonus, jasa produksi dan sejenisnya bagi pegawai tetap
- PPh Pasal 21 atas Uang Rapel untuk pegawai tetap
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








[...] PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap [...]