PPh Pasal 22
Cukup lama tidak ada resum untuk belajarpajak.com, yang memang karena sulitnya meluangkan waktu untuk membuat ringkasan pembelajaran akibat dari banyakya pekerjaan kantor maupun kebutuhan pribadi yang sangat padat. Pada kesempatan ini saya akan kembali meneruskan pembelajaran pajak, dimana untuk kali ini saya akan mempelajarai PPh Pasal 22. Dimana PPh Pasal 22 ini merupakan Pajak yang harus dipungut oleh pemungut yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Berdasar ketentuan pasal 22 UU PPh, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah
- bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;
- badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan
- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.
Dalam pelaksanaan ketentuan ini Menteri Keuangan mempertimbangkan, antara lain:
- penunjukan pemungut pajak secara selektif, demi pelaksanaan pemungutan pajak secara efektif dan efisien;
- tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang; dan
- prosedur pemungutan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan.
Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut, pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat bersifat final.
Besarnya pungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
Tulisan Lainnya:
- PPh Pasal 21 untuk WP berhenti kerja sebelum desember (Kewajiban Subjektifnya dimulai setelah awal tahun atau berakhir sebelum bln desember)
- PPh Pasal 21 untuk WP berhenti bekerja sebelum desember (Kewajiban Subjektifnya sudah ada sejak awal tahun dan masih ada pada saat berhenti kerja)
- Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21
- PPh Pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan (Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri setelah permulaan tahun pajak)
- PPh Pasal 21 atas pegawai baru bekerja di dalam tahun berjalan (Sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri sejak awal tahun)
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar