PPH Pasal 21 atas THR
Sebagaimana kebiasaan yang sering terjadi, dimana setiap menjelang hari raya idul fitri didahului dengan pembagian THR. Bahkan pembagian thr ini juga ikut diatur dalam keputusan menteri tenaga kerja untuk menjaga hak-hak dari pegawai. Nah atas penerimaan yang sifatnya tidak rutin diterima bulanan ini, maka diperlukan proses yang berbeda dalam menghitung pph pasal 21 nya.
Format penghitungan PPh Pasal 21 atas THR
Tahap I: menghitung PPh 21 atas gaji dan THR (penghasilan setahun)
a. Gaji setahun (12 x gaji sebulan)
Ditambah THR xxx
b. Pengurangan :
1. Biaya Jabatan: xx
2. Iuran pension: xx +
xx -
c. Penghasilan neto setahun xx
d. PTKP setahun xx -
e. Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d) xx
f. PPh Pasal 21 terutang (tarif x e) xx
Tahap II: menghitung PPh 21 atas gaji Setahun
a. Gaji setahun (12 x gaji sebulan)
Ditambah bonus xxx
b. Pengurangan :
1. Biaya Jabatan: xx
2. Iuran pension: xx +
xx -
c. Penghasilan neto setahun xx
d. PTKP setahun xx -
e. Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d) xx
f. PPh Pasal 21 terutang (tarif x e) xx
Tahap III: PPh 21 atas THR = Tahap I – Tahap II
Contoh:
Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00.
Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut.
Tahap I: menghitung PPh 21 atas gaji dan THR (penghasilan setahun)
a. Gaji setahun (12 x gaji sebulan) 24.000.000
Ditambah THR 5.000.000
29.000.000
b. Pengurangan :
1. Biaya Jabatan(5%x29.000.000) 1.450.00
2. Iuran pension: 720.000 +
2.170.000-
c. Penghasilan neto setahun 26.830.000
d. PTKP setahun 15.840.000 -
e. Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d) 10.990.000
f. PPh Pasal 21 terutang (tarif x e) 549.500
Tahap II: menghitung PPh 21 atas gaji Setahun
a. Gaji setahun (12 x gaji sebulan) 24.000.000
b. Pengurangan :
1. Biaya Jabatan: 1.200.000
2. Iuran pension: 720.000 +
1.920.000-
c. Penghasilan neto setahun 22.080.000
d. PTKP setahun 15.840.000 -
e. Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d) 6.240.000
f. PPh Pasal 21 terutang (tarif x e) 312.000
Tahap III: PPh 21 atas THR = Tahap I – Tahap II
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 549.500,00 - Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00
Tulisan terkait
- PPh Pasal 21 atas Uang Rapel untuk pegawai tetap
- PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap dg gaji mingguan
- PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap dengan gaji bulanan
- Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Psl 21
- Hak dan Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21
- Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
- Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21






[...] · PPH Pasal 21 atas THR [...]