PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang harus dipotong oleh pemberi penghasilan untuk jenis jenis penghasilan tertentu berdasar UU PPh pasal 23
Pemotong Pajak:
pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap
Objek Pajak:
· dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
· bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
· royalti;
· hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
· sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
· imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
· jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Tarif:
1. 15% dari Jumlah Bruto untuk:
· dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
· bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
· royalti;
· hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
2. 2% dari jumlah bruto atas:
· sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
· imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
3. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif
Pemotongan pph 23 tidak dilakukan atas:
· penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
· sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
· dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
· bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
· sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
· penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tulisan lainnya:
· Pajak Penghasilan Atas Hadian Undian
· PPh Final Atas Bunga Deposito dan Tabungan
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.






Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar