PPh Pasal 23 atas jenis jasa lain

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

Yang termasuk dalam Jenis jasa lain  tersebut  terdiri dari:

a.     Jasa penilai (appraisal);

b.     Jasa aktuaris;

c.     Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d.     Jasa perancang (design);

e.     Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);

f.       Jasa penunjang di bidang penambangan migas;

g.     Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;

h.     Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

i.        Jasa penebangan hutan;

j.        Jasa pengolahan limbah;

k.      Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)

l.        Jasa perantara dan/atau keagenan;

m.   Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;

n.     Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;

o.     Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

p.     Jasa mixing film;

q.     Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

r.       Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

s.       Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

t.       Jasa maklon;

u.     Jasa penyelidikan dan keamanan;

v.     Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

w.   Jasa pengepakan;

x.      Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;

y.      Jasa pembasmian hama;

z.      Jasa kebersihan atau cleaning service;

aa. Jasa catering atau tata boga.

Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut diatas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen)

Ketentuan ini berlaku mulai  tanggal 1 Januari 2009

Sumber: PMK No 244/PMK.03/2008

Tulisan terkait:

-          PPh Pasal 23

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)