Apakah Miyabi dapat dikenakan pajak penghasilan?
Ditengah-tengah maraknya pembicaraan tentang miyabi, dimana atas kedatangannya ke Indonesia menjadi kontraversial, timbul pertanyaan bagi orang yang sedang belajar pajak. Apakah Miyabi dapat dikenakan pajak penghasilan?
Jawabannya adalah “ tentu saja dapat dikenakan, dengan syarat dia mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
Kedatangan Miyabi tentunya sudah menjadi keharusan bagi DJP untuk mengawasi kewajiban pajaknya di Indonesia. Apalagi info tentang berbagai hal khususnya tentang Miyabi banyak dibahas di Media..
Lalu PPh atas pasal berapa yang dikenakan terhadap Miyabi?
Untuk itulah PR bagi saya untuk membuat resumnya.. , dan diusahakan segera akan saya kerjakan…
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar