PPh Pasal 26
Pemotong Pajak
badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atauperwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Subjek Pajak yang dipotong
Wajib Pajak luar negeri
Objek Pajak
Untuk memudahkan, maka akan saya bagi objek pajak PPh pasal 26 kedalam 3 kelompok, yaitu:
Kelompok I
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan pph pasal 26 dapat digolongkan dalam:
1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
6. keuntungan karena pembebasan utang.
Kelompok II
1. penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia,
2. premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) (UU PPh)
Kelompok III
1. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
Tarif Pajak
20% dari jumlah bruto (untuk Kelompok I)
20% dari perkiraan penghasilan neto. (Untuk Kelompok II)
20% dari selisih (untuk Kelompok III)
Contoh:
Contoh1:
suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Contoh 2:
Seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen).
Contoh 3:
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap
Di Indonesia dalam tahun 2009 Rp 17.500.000.000,00
PPh : 28% x Rp17.500.000.000,0 = Rp 4.900.000.000,00 (-)
_________________
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp 12.600.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
20% x Rp12.600.000.000 = Rp2.520.000.000,00
Contoh4:
Miyabi menerima penghasilan dari Indonesia, maka dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Jumlah Bruto
Tulisan Lainnya:
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar