Kenapa ada perubahan UU PPN?

Sebagaimana telah diinformasikans ebelumnya bahwa UU PPN yang terbaru adalah UU Nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada kesempatan ini alangkah baiknya saya memulai membaca UU PPN tersebut, yang tentunya hasil bacaan saya akan saya resume untuk saya tampilkan di blog ini.

Untuk mengingat kembali, sebenarnya apa sih PPN itu?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Pengenaan Pajak Pertambahan Nila sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik ditingkat nasional, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh dibidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenaan PPNnya belum diatur dalam UU PPN.

Sebenarnya apa sih tujuannya UU PPN yang sudah ada dilakukan perubahan?

Ada beberapa tujuan, mengapa dilakukan perubahan UU PPN

1.       Meningkatkan kepastian hokum dan keadilan bagi pengenaan PPN

Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaki baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam UU PPN

2.       Menyederhanakan system PPN

Penyederhanaan system PPN dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam UU PPM yang menyulitkan WP dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

3.       Mengurangi biaya kepatuhan

Penyederhanaan system PPN diharapkan pula dapat mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi WP dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib pajak.

4.       Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak

Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naiknya rasio pajak (tax ratio).

5.       Tidak mengganggu penerimaan PPN

Disamping tujuan diatas, fungsi pajak sebagai sumber penerimaan Negara tetap menjadi pertimbangan.

6.       Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi.

 

Tulisan sebelumnya

  1.  
    1. Undang Undang PPN yang terbaru
    2. Waspada, Salah Diet Bisa Penyakitan!

 

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

[...] -          Kenapa ada perubahan UU PPN? [...]

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)