Bukan Penyerahan BKP
Kemarin telah dirangkum mengenai yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Oh ya, menurut pasal 1 ayat 3 Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenakan pajak berdasar UU PPN. Sedangkan Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerakm dan barang tidak berwujud.
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah (pasal 1A ayat 1):
a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
Yang dimaksud dengan makelar dalam Undang-undang ini adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabatyang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.
b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;
c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.”
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha, baik sebagai pusat maupun cabang-cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan secara tertulis kepada Dirjen Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat usaha ke tempat usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya, atau antar cabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat pajak terutang.
d. Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilaihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP
Pemecahan usaha adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
e. BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semual tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang pajak masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(8) huruf b dan huruf c.
BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang pajak masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung denga kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 8 hurf b dan/atau aktiva berupa kendaran bermotor sedan dan station wagon yang pajak masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 8 huruf c tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.
Tulisan terkait:
- Kenapa ada perubahan UU PPN?
- Undang Undang PPN yang terbaru
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.






Comments
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar