Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a.            barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,  meliputi:

a.   minyak mentah (crude oil);

b.   gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c.   panas bumi;

.         d.   asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata,   bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e.   batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

f.    bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

 

 

b.            barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:

a.   beras;

b.   gabah;

c.   jagung;

d.   sagu;

e.   kedelai;

f.    garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;

g.   daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;

h.   telur, yaitu telur yang tidak diolah,  termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;

i.    susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;

j.    buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan

k.   sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

 

 

c.      makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d.      uang, emas batangan, dan surat berharga.

 

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a.      jasa pelayanan kesehatan medis;

b.      jasa pelayanan sosial;

c.      jasa pengiriman surat dengan perangko;

d.      jasa keuangan;

e.      jasa asuransi;

f.       jasa keagamaan;

g.      jasa pendidikan;

h.      jasa kesenian dan hiburan;

i.       jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j.       jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k.      jasa tenaga kerja;

l.       jasa perhotelan;

m.     jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n.      jasa penyediaan tempat parkir;

o.      jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p.      jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q.      jasa boga atau katering.

 

Tulisan Terkait:

o      Pengenaan PPN

o      Bukan Penyerahan BKP

o      Penyerahan Barang Kena Pajak

o      Kenapa ada perubahan UU PPN?

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Dear Pak Dwiyanto,

Kalau misalkan perusahaan kita membeli daging segar dari Peternak namun di dinginkan (di simpan / dipotong ) dan dijual kembali tanpa di olah ke perusahaan/hotel/ pribadi. Apakah kita harus mengenakan PPN keluaran?

Terima Kasih

sebelum UU no 42 th 2009 berlaku, maka sepanjang P.Hindarto sudah PKP (omset setahun lebih 600.000.000) maka harus memungut PPN nya. Karena pak Hindarto bukan petani. tq

Dear Pak Dwi

Semisal kalau A (wajib pajak perorangan) menyewakan tanah dan/bangunan kepada suatu kedutaan tahun lalu dengan nilai diatas 600 juta rupiah (750juta) dan pada waktu itu beliau belum PKP, dan sekarang oleh kpp dihimbau untuk menjadi PKP. Apakah kemudian setelah dikukuhkan sebagai PKP, atas persewaan tersebut yang terjadi tahun lalu beliau harus tetap menyetorkan PPN + denda (yang katanya adalah sanki atas keterlambatan penyetoran) nya?
Mohon pencerahannya..

Terima Kasih

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)