Faktu Pajak Standar

Sebagaimana telah diketahui bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Selanjtunya dalam PPN dikenal dengan istilah Faktur Pajak Standar, lalu apa sebenarnya Faktur Pajak standar? Dalam pembelajaran kali ini, saya baru secara singkat mengupas tentang Faktur Pajak Standar.

Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :

a.      Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b.   Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;

c.   Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d.   Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e.   Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f.    Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g.   Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

 

                                                           

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :   

a.   pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

b.   pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

c.   pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

d.   pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

e.   pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

 

Pengadaan faktur pajak:

Ø  Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Ø  Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :

a.   Lembar ke-1, disampaikan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak

b.   Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar.

Ø  Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari 2 maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak Standar yang bersangkutan.

 

Ketentuan lain:

 

Ø  Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

Ø  Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Ø  Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

 

Tulisan terkait

o     Apa sih Faktur Pajak

o     Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan

o     PPN Yang dibayar Oleh PKP

o     Kiat Praktis Tingkatkan Memori Otak

o     Bagaimana menghitung PPN yang terutang?

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)