Pajak Penghasilan Atas Pesangon
Telah terbit aturan baru…
Pada tanggal 16 November 2009 telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 TAHUN 2OO9 tentangTarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, uang manfaat pension, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tuan yang dibayarkan sekaligus.
Atas penghasiian yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan belupa Uang
Pesangon ditentukan sebagai berikutl
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,0O (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp5O.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengarr Rp500.000.000,00 (1ima ratus juta rupiah);
d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di alas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Pemotong Pajak wajib membenkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesalgon, Uang Malfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua Kewajiban menghitung, memotong, menyerorkan, dan melaporkan sebagaimana dinraksud pada ayat (1) dan kewajiban memberikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0% (nol persen).
Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Tulisan lainnya:
· PPh Pasal 21 atas penghasilan diterima oleh peserta kegiatan
· Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Tenaga Ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas
· PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.








Atas penghasiian yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. yang menjadi masalah apakah dasar PPh atas pesangon tersebut dikenakan PPh final, jika melihat pengenaan tarifnya sama dengan pasal 17..
lalu ada anggapan bahwa pph yg sifatnya final tersebut mencerminkan ketidakadilan tanpa melihat kemampuan wp tsb, jd dengan kata lain pemerintah hanya mementingkan penerimaan negara dr sisi administratifnya tanpa memperdulikan ability to pay seseorng…
knp baru kluar yah,…
terima kasih a/ penjelasanya.