Faktur Pajak Gabungan

Setelah sebelumnya dibahas sekilas tentang faktu pajak standar, ternyata ada lagi istilah tentang faktur pajak yaitu Faktur Pajak Gabungan.

Apa sih faktur pajak gabungan?

Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli  Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama.

 

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat (sesuai PER - 159/PJ./2006):

a.   pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau

b.   pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

 

 

Sedangkan berdasar UU No 42 tahun 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, ditegaskan bahwa Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.

Contoh 1:

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B

pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan

tersebut, Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli, yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2010.

 

Contoh 2:

Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September

2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran oleh pengusaha B atas penyerahan tanggal 2 September 2010. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan September.

 

Contoh 3:

Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September

2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat  pembayaran atas penyerahan tanggal 2 September 2010 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan

yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2010 oleh pengusaha B. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak

gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan September.

 

Tulisan terkait

o     Apa sih Faktur Pajak

o     Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan

o     PPN Yang dibayar Oleh PKP

o     Kiat Praktis Tingkatkan Memori Otak

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)