Kode dan Nomor Faktur Pajak Standar

Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

            a.         2 (dua) digit Kode Transaksi;

            b.         1 (satu) digit Kode Status; dan

            c.         3 (tiga) digit Kode Cabang.

 ..

Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

            a.         2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan

            b.         8 (delapan) digit Nomor Urut.

 

Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, dengan rincian sebagai berikut

Ø   2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:

 

Kode                            Digunakan untuk

Transaksi

 

01                     penyerahan kepada selain Pemungut PPN

02                     penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan

                        Pemerintah

03                     penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain

                        Bendaharawan Pemerintah)

04                     penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain

                        kepada selain Pemungut PPN;

05                     penyerahan yang Pajak Masukannya di Deemed

                        kepada selain Pemungut PPN;

06                     penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;

07                     penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya

                        Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;

08                     digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari

                        pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain

                        Pemungut PPN;

09                     digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D

                        kepada selain Pemungut PPN

 

 

Ø  1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut :

_______________________________________________

Kode Status                             Digunakan untuk

_______________________________________________

       0                                               Normal

       1                                           Penggantian

_______________________________________________

 

                                   

Ø   3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang.

 

 

Nomor Seri Faktur Pajak Standar, terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut :

-          2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.

      Cara penulisan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar adalah dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis ‘07′.

-     8 (delapan) digit selanjutnya adalah Nomor Urut.

 

Sehingga susunannya adalah sebagai berikut:

 

x x x.  x x x .  x x .  x x x x x x x x

                                                          

 

Tulisan terkait

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Salam…. kunjungan perdana ke blog pajak senior dari blog pajak junior….salam sukses

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)