Kode dan Nomor Faktur Pajak Standar
Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit Kode Status; dan
c. 3 (tiga) digit Kode Cabang.
..
Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
b. 8 (delapan) digit Nomor Urut.
Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, dengan rincian sebagai berikut
Ø 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
Kode Digunakan untuk
Transaksi
01 penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02 penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan
Pemerintah
03 penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain
Bendaharawan Pemerintah)
04 penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain
kepada selain Pemungut PPN;
05 penyerahan yang Pajak Masukannya di Deemed
kepada selain Pemungut PPN;
06 penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;
07 penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya
Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
08 digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari
pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain
Pemungut PPN;
09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D
kepada selain Pemungut PPN
Ø 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut :
_______________________________________________
Kode Status Digunakan untuk
_______________________________________________
0 Normal
1 Penggantian
_______________________________________________
Ø 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang.
Nomor Seri Faktur Pajak Standar, terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
Cara penulisan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar adalah dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis ‘07′.
- 8 (delapan) digit selanjutnya adalah Nomor Urut.
Sehingga susunannya adalah sebagai berikut:
x x x. x x x . x x . x x x x x x x x
Tulisan terkait
- Dokumen tertentu dipersamakan dengan Faktur Pajak
- Apa sih Faktur Pajak
- Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
- PPN Yang dibayar Oleh PKP
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.






Salam…. kunjungan perdana ke blog pajak senior dari blog pajak junior….salam sukses