Kenapa aku belum dapat kiriman SPT?
Pada tahun-tahun terdahulu, Wajib Pajak selalu mendapat kiriman paket dari Kantor Pajak, yang setelah dibuka ternyata isinya blanko kosong alias SPT Tahunan PPh. Namun sampai sekarang, dimana tanggal kalender sudah menunjukan bulan desember yang sudah hampir menyentuh finish, spertinya tidak ada tanda-tanda Wajib pajak mendapatkan paket tersebut. Apakah memang paket tersebut masih dalam perjalanan atau belum dikirim…
Jawabannya adalah ternyata Kantor-kantor Pelayanan pajak mulai tahun ini tidak lagi mengirimkan SPT tahunan melalui Pos lagi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana Wajib Pajak harus mengambil sendiri SPT, maka dimanakah WP dapat mengambilnya?
Untuk mengambil SPT tersebut maka WP dapat:
- langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
- langsung ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau
- di pojok pajak
- atau diunduh (download) di website www.pajak.go.id
Perlu diketahui lagi, bahwa formulir SPT tahunan ada beberapa jenis:
1. SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771)
2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi , terdiri dari
Ø Formulir 1770 (untuk WP Orang Pribadi yang memilik pekerjaan bebas)
Ø Formulir 1770 S (WP Orang Pribadi yang menerima penghasilanya dari satup pemberi kerja)
Ø Formulir 1770 SS
Timbul pertanyaan lagi, kenapa tidak ada SPT Tahunan PPh Pasal 21? Yang biasanya ada buk petunjuknya yang berwarna merah?
Ya.. memang SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721) sudah tidak ada lagi, namun untuk perhitungan akhirnya sudah masuk di masa Desember.
Tulisan lain
- Dokumen tertentu dipersamakan dengan Faktur Pajak
Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.






Saya ingin bertanya, jika saya seorang pekerja lepas yang mendapat honor. Namun honor saya tersebut tidak dipotong pajak karena pemberi kerja adalah agensi dari luar negeri yang tidak termasuk subjek pajak di Indonesia (tidak ber-NPWP), sehingga saya tidak mendapatkan bukti potong. Saya pernah mendengar bahwa perhitungan pajaknya dengan menggunakan norma. Jika memang demikian, bagaimana syarat agar saya dapat menggunakan norma perhitungan tersebut dan bagaimana saya bisa mendapatkan form pengajuan perhitungan norma dan form neraca dan laporan laba rugi/rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya?
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.