PPh Pasal 25 akibat terlambat melaporkan SPT Tahunan

Tidak ada orang yang sempurna..  Itu adalah ungkapan yang pernah saya dengar. Entah itu benar entah itu tidak, tapi saya cukup meyakininya.

Walupun telah disediakan sanksi yang besar bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan, tetapi terkadang Wajib pajak tetap ada yang terlambat menyampaikan SPT tahunan PPh.

Akibat keterlambatan ini, tentunya akan mempengaruhi penghitungan PPh pasal 25 yang harus dibayar.

Penghitungan PPh Pasal 25 atas SPT yang terlambat ini telah diatur dlam Kep-537/PJ/2000 yang antara lain mengatur sebagai berikut:

 

 1.   Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.

 

2.   Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam nomor (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

 

3.  Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam nomor (2) lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam nomor (1), atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.

 

4.       Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam nomor (2) lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam nomor (1), atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

 

Tulisan lainnya:

·         PPH Pasal 21 atas THR

·         PPh Pasal 21 atas penghasilan diterima oleh peserta kegiatan

·         Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Tenaga Ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas

·         PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap

 

 

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

[...] ·         PPh Pasal 25 akibat terlambat melaporkan SPT Tahunan [...]

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)