PPh Pasal 25 karena adanya perpanjangan waktu melaporkan SPT Tahunan

Apabila ada wajib pajak yang mendapat perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh, maka penghitungan PPh Pasal 25 nya perlu disesuaikan kembali,

Penghitungan PPh Pasal 25 karena adanya perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT  ini telah diatur dlam Kep-537/PJ/2000 yang antara lain mengatur sebagai berikut:

 .

1.       Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya  Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak  pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.

 

2.       Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

 

3.       Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam nomor (2) lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam nomor (1), atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6  Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir  dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.

 

4.       Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam nomor (2) lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam nomor (1), atas kelebihan       setoran Pajak  Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

 

Tulisan lainnya:

·         PPh Pasal 25 akibat terlambat melaporkan SPT Tahunan

 

 

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Bagaimana halnya kalau istri yang berusaha, dan memiliki NPWP, sedangkan swami tidak bekerja, sekedar membantu istri, atau karena kondisi pisik tak bekerja, hanya ikut istri, Dalam hal PTKP, bisakah dibalik, dimana pengertian istri diganti dengan swami, dan sebaliknya.
Dalam hal membuat SPT, siapakah yang seharusnya membuat SPT, swamikah- yang tak bekerja ataukah istrinya yang punya usaha dan NPWP ? terimakasih.

Bisa,namun hal tersebut harus disampaikan ke KPP terlebih dahulu bahwa tanggungan dialihkan ke istri,dapat dibuatkan surat keterangan / pernyataan dari wajib pajak. Otomatis jika hal tersebut telah disetujui oleh KPP, maka yang berkewajiban melaporkan SPT adalah si istri

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)