Adakah SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun Pajak 2009?

Masih Sering ada pertanyaan tentang  SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun 2009.  Salah contoh pertanyaan yang ditujukan ke saya adalah “Apakah SPT Tahunan PPh Pasal 21 masih wajib lapor?

Sebagaimana diatur dalam UU KUP,   SPT tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2010 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan paling lambat tanggal 30 April untuk Wajib Pajak  Badan. Namun demikian ketentuan Penyampaian SPT PPh Pasal 21 tidak diatur mengenai bagaimana dan kapan batas waktu penyampaiannya.

Setelah diterbitkannya  PER - 32/PJ/2009 tentang bentuk Formulir Surat Pemneritahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 26 dan bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, maka dapat diketahui ketegasan tentang tidak adanya SPT Tahunan PPh pasal 21 yang dilaporkan tersendiri seperti tahun-tahun sebelumnya.

Mulai tahun pajak 2009, penghitungan pph pasal 21 secara tahunan tergabung dengan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember.

Jadi dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2009 sudah tidak ada lagi, namun demikian pelaporan/penghitungan pph pasal 21 masa desember 2009 merupakan perhitungan rampung/penghitungan tahunan untuk tahun pajak 2009

Tulisan Terkait:

·         Pajak Penghasilan Atas Pesangon

·         SPT Masa PPh Pasal 21 baru

·         Penghasilan yang dipotong dan penghasilan yang tidak dipotong pph 21

·         Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 

 

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

(wajib)

(wajib)